Komisi D Sepakati  Tenaga Kerja Lokal Serta dari Luar Wajib memiliki KTP Kutim

oleh -498 views
Komisi D Sepakati  Tenaga Kerja Lokal Serta dari Luar Wajib memiliki KTP Kutim
Anggota DPRD Kutim Rahmadhani

SANGATTA – Anggota Komisi D,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ramadhani mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak hanya cerita, terkait anggaran untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal. Di mana anak muda yang baru lulus SMA dan SMK itu diikutkan pelatihan.

Ramadhani juga mengatakan, Bahwa perjanjian ketenagakerjaan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) itu mengikat, karena wajib untuk perusahaan yang bermukim di Kutim, dan pekerjanya wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim.

Baca Juga :  Damkar Kutim Ajari Para Orang Tua Murid TK ABA 2 Untuk Pencegahan Dini Kebakaran

“Jadi target itu tidak mustahil tercapai, karena itu dibantu oleh beberapa rekan-rekan,” kata Ramadhani saat ditemui awak media.

Komisi D Sepakati  Tenaga Kerja Lokal Serta dari Luar Wajib memiliki KTP Kutim

“Nah termasuk komisi saya, akan meningkatkan anggaran untuk Disnakertrans. Karena ada beberapa tambahan kegiatan yang dimasukkan oleh pak Sudirman Latif itu, berhubungan dengan kemampuan pekerja khususnya anak-anak yang baru lulus. Jadi target itu Insya Allah saya yakin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lomplai Masuk Event Nusantara, Diharapkan Berikan Dampak Positif

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengungkapkan, Disnakertrans sudah bermitra ke seluruh perusahaan yang ada di Kutim. “Seperti PT KPC, PAMA, PT Indominco Mandiri. Jadi seluruh perusahaan yang ada di Kutim, harus melalui Disnakertrans. Nah sekarang itu satu pintu sudah.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Ambil Langkah Strategis untuk Atasi Kurangnya Dokter Spesialis di RS Kutim

Jadi target itu tidak mustahil. Mungkin tidak sampai 50.000 tenaga kerja, minimal 30.000 sampai 40.000 kan luar biasa,” imbuhnya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Ramadani juga mengatakan, bahwa komisi D sudah bersepakat dengan Disnakertrans untuk karyawan perusahaan lokal lokal 60 persen dan 40 dari luar, dan luar pun harus wajib memiliki KTP Kutim, tutupnya. (BK*3)