Komisi B DPRD Kutim Sidak ke Beberapa Perusahaan di Kutim

oleh -332 views
Faizal Rachman, Pemprov Dukung Percepatan Pembangunan MYC
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman

Sangatta Dawan Pewrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dari Komisi B Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Karangan dan Sandaran (Sangsaka) guna sosialisai serta menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait maraknya penggunaan BBM bersubsidi yang di lakukan oleh beberapa perusahaan yang ada.

Kepada awak media, sabtu (05/11/2022) Anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman menjelaskan, dirinya bersama ketua Komisi B Hepnie serta Anggota dari fraksi PPP, Muhammad Ali langsung terjun kelapangan guna menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penyelewengan BBM yang tidak seharusnya di gunakan oleh pihak swasta ini.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-12 Tentang Tanggapan Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait RAPBD Kutim TA 2024

“Memang masih ada beberapa perusahaan yang masih menggunakan BBM bersubsidi,makanya kemarin kita datangi dan meminta jangan sampai terulang,” kata faizal yang enggan menyebut nama perusahaan yang di maksud.

Baca Juga :  Berangkat Menujunya Porprov Kaltim di Berau, Arfan Harapkan Juara Umum

Menurutnya, apabila pihak perusahaan menggunakan BBM subsidi selain melanggar ketentuan hukum berdasarkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2022 tentang perubahan ketiga Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Sosperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

“Selain itu mereka juga tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dan itu kan tidak boleh,” ujarnya.

Selain itu dalam kunjunganya, Komisi B juga meminta komitmen perusahaan yang ada untuk ikut serta membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan taat melakukan perpajakan yang sudah di atur penarikanya yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (Bk*1)