Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni mengatakan aksi demonstrasi yang digelar Aliansi FSP-PB Kutim dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional patut diapresiasi. Apresiasi tersebut dikarenakan Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu fokus dalam memperjuangkan nasib para pekerja.
Joni mengatakan, jika dengan adanya kegiatan orasi dan bakti sosial menjadi salah satu wujud kebersamaan dalam memperjuangkan nasib.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini namun, semua kewenangan ada di pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui awak media.
Joni menyampaikan, pihaknya siap memfasilitasi terkait enam tuntutan buruh yang disuarakan di Kutim, dirinya juga menginformasikan, Serikat Buruh akan mengundang pihak Kementrian Tenaga Kerja.
“Disitulah nanti kita akan berdiskusi dan keputusannya seperti apa. Kita tidak bisa memutuskan karena mereka (Pemerintah Pusat) yang berwenang,” ungkap Joni.
Untuk diketahui Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin. Yang pertama minta dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya. Kemudian menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.
Poin yang ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing. Selanjutnya dalam tuntutannya, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.
Berikutnya poin yang kelima, Wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya. Terakhir dalam tuntutannya, meminta agar stop kriminalisasi aktivis.
Dalam kesempatan tersebut, bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan di Hari Buruh ini sangat luar biasa dimana seperti pada tahun-tahun sebelumnya dihadir para buruh, Forkopimda dan pemerintah. Ini menunjukan kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama.
“Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah,” ucap Bupati.
Bupati Ardiansyah mengatakan, terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai.
Sementara itu, untuk mengenai persoalan UU cipta kerja dirinya mengatakan akan dibahas saat dilakukan hearing atau diskusi panel, dan hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.
“Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal, dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” jelasnya.
Ditempat itu Ketua Aliansi FSB-PB Kutim, Hamka mengungkapkan, dipuncak acara akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan serta diskusi panel bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Disitu nanti, apapun yang menjadi masalah para buruh, baik masalah nasional maupun daerah (Kutim) akan kita sampaikan,” ungkap Hamka.
Dirinya menyampaikan, mulai saat ini semuanya harus berjuang bersama-sama, bersatu dan bahu membahu memperjuangkan keadilan. Pihaknya merasa banyak peraturan-peraturan yang merugikan para pekerja seperti UU Cipta Kerja.
“Di UU itu menunjukan pemerintah belum menunjukan perhatian kepada kesejahteraan para pekerja, dan yang menyusun kebijakan lebih mementingkan kepada aspek sistem pasar tenaga kerja yang fleksibel, hal ini menguntungkan para pengusaha,” ucapnya.(bk)