Jimmi, Minta Kejelasan Pemda terkait Pembagunan MYT, IUP dan Jalan Ring Road Menuju Bandara

oleh -
Jimmi, Minta Kejelasan Pemda terkait Pembagunan MYT, IUP dan Jalan Ring Road Menuju Bandara
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, ST.,MM. Berita Kutim.com

SANGATTA – Jimmi, Minta Kejelasan Pemda terkait Pembagunan MYT, IUP dan Jalan Ring Road Menuju Bandara. Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (), Jimmi meminta beberapa hal terkait kejelasan perkembangan pembangunan Infrastruktur kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :  Fraksi PPP DPRD Kutim Minta Pemkab Dorong Pemulihan Ekonomi

Pertama, terkait Multi Years Contrak (MYT) Kapan dimulai. Kemudian kedua, Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Seperti diketahui, Berdasarkan informasi terkait izin galian tambang mau dialihkan ke daerah. “Nah yang mau sambut ini, untuk daerah yang mana. Apakah daerah provinsi, ataukah daerah kabupaten. Karena kalau Kutim itu belum punya dinas pertambangan. Nah itu diserahkan dalam bentuk apa,” ujar Jimmi

Baca Juga :  Tingkatkan Limit, Atlet Renang Kutim TC Dua Bulan
Jimmi, Minta Kejelasan Pemda terkait Pembagunan MYT, IUP dan Jalan Ring Road Menuju Bandara

Kemudian yang Ketiga, terkait Pembagunan yang masih bergantung dengan pemerintah pusat. “Seperti Bandara yang ada di Desa Sangkima Kecamatan Selatan (Sangsel) Kabupaten Kutai Timur. Nah itu kan harus di follow up di kementerian kehutanan. Sejauh mana sih pemerintah ini menangani infrastruktur di sana,” jelasnya.

Baca Juga :  Yan, Berharap Ada Pengangkatan P3K serta Kenaikan Insentif P3K dan TK2D

Lanjutnya Jimmi juga mengatakan, terkait jalan Ring Road yang menuju ke bandara sampai saat ini belum dilanjutkan. “Kalau untuk semenisasi jalan di pendidikan itu persoalan sengketa lahan. Itu juga belum selesai antara kelompok tani,” ujarnya.

“Jadi tinggal kita infokan bagaimana pemerintah bisa menitipkan ke pengadilan duitnya. Mereka mau ambil duitnya terserah, dan yang terpenting itu tetap dibangun,” Pungkasnya. (BK*3