Disdukcapil Luncurkan Aplikasi SIAP KAWAL Guna Permudah Layanan Adminduk

oleh -872 views
Screenshot 2022 11 11 19 16 58 21 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

SANGATTA – Dalam rangka untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam menerima pelayanan, khususnya administrasi kependudukan dan catatan sipil (Adminduk), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meluncurkan salah satu terobosan, yakni Layanan Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kependudukan (SIAP KAWAL).

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah mengatakan, Layanan yang sudah dilaunching pada November tahun 2022 lalu, selain layanan yang mudah diakses melalui telepon seluler (Smartphone), produk ini juga sudah memiliki layanan yang lengkap, dan juga sudah banyak mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Kutim Masih Terus Menggodok Raperda HIV/AIDS

“Mulai dari Akta Kelahiran, Kematian, dan Perceraian, Perubahan Data diri, pindah domisili baik dalam maupun luar daerah. Termasuk apabila masyarakat sudah terlanjur mengajukan pindah tapi nggak jadi bisa juga,” ujar Jumeah.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Kutim Giat Lakukan Patroli di Bulan Ramadan » Berita Kutim » Berita Kutim

Jumeah juga menyampaikan, untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu mengakses alamat http/disdukcapil. kutaitimur.go.id lalu mengikuti tahapan dan persyaratan yang sudah tercantum didalam halaman website tersebut.

“Jangan lupa sebelum mendaftarkan diri, siapkan berkas yang di perlukan, misalnya foto Kartu Keluarga (KK) maupun identitas diri lain yang diperlukan,” ujarnya kepada awak media, Senin, (17/4/2023).

Baca Juga :  Basti Sanggalangi Berikan Apresiasi Terhadap Upaya Pemkab dalam Mengelola Urusan Kependudukan

Terakhir dirinya menambahkan, dengan adanya layanan SIAP KAWAL, merupakan salah salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan. Khususnya untuk melayani Adminduk kepada masyarakat yang ada di 18 Kecamatan.

“Jadi sekarang masyarakat tinggal urus Adminduk dari rumah bisa sambil santai bersama keluarga, nggak perlu repot-repot ke kantor kami (Disdukcapil),” pungkasnya. (BK)