Pansus Sampaikan Catatan Penting Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

oleh -847 views

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Fraksi Golongan Karya (Golkar), Said Anjas menyampaikan beberapa catatan penting dalam rapat paripurna ke-18 tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022).

Dalam rapat yang di hadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tersebut, dirinya menyebut ada beberapa catatan penting yang perlu di sampaikan kepada pemerintah daerah, diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan.

Baca Juga :  KNPI Kutim Masih Dualisme, Alex Bhajo Beberkan Akar Masalahnya

“Agar lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yakni kelebihan bayar, “ ujarnya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Digelar 18 Oktober Besok - Bupati : Ayo Gunakan Hak Suaranya

Kemudian, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan, agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terkait jumlah Piutang pajak dan retribusi, Pansus meminta agar pemerintah melalui OPD terkait terus mengupayakan pembayaranya

Baca Juga :  Kasmidi Harap Area Blank Spot Cepat Teratasi, Pada Rapat Evaluasi Program Pembangunan Desa

“Terkait asset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera lakukan sertifikasi agar guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut,“(G-S08)