Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim

oleh -832 views
Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim
Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., saat pimpin langsung paripurna ke 9 DPRD Kabupaten Kutai Timur dan di Hadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (06/06/2023) Berita Kutim.com. (Poto.vnt)

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, S. Sos., Memimpin langsung jalannya rapat paripurna ke 9 di Ruang utama kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, tentang  persetujuan Bersama antara Bupati da DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., mengatakan, bahwa proses pelaksanaan panitia khusus (Pansus) pedoman tata kearsipan telah melewati pembahasan bersama instansi terkait.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-31 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

Sehingga menghasilkan kesimpulan dari proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus. Ia juga menjelaskan, dalam rapat tersebut dirinya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus.

“Sebagaimana kita tekankan bersama tadi apakah laporan hasil kerja Pansus yang telah dibacakan dapat diterima dan diteruskan pengesahannya. Alhamdulillah sudah diterima,” ujar Joni saat memimpin rapat paripurna pada Selasa (06/06/2023)

Baca Juga :  Kukuhkan 3 DPC Perhiptani, Kasmidi Sebut Pertanian Salah Satu Tumpuan Perekonomian

Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim

Lanjutnya, Joni juga mengatakan, seluruh anggota dewan telah menyetujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja Pansus, yaitu Raperda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah untuk segera disahkan.

Baca Juga :  Jimmi, Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi Terkait Bahaya Kebakaran

“Hasil dari yang sudah disahkan, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami pimpinan dewan bersama pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala administrasi yang berkenaan dengan peraturan surat keputusan dewan,” tegasnya.

Kemudian, dirinya juga mengatakan, persetujuan serta kesimpulan yang telah disampaikan diterima dan disetujui. “Persetujuan bersama dan setelahnya dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim,” pungkasnya.(BK*1)