6 Tuntutan Serikat Buruh Pada Peringatan May Day 2023 Kutim

oleh -896 views
mayday

SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu konsen memperjuangkan nasib para pekerja, karena harus ada check and balance. Produk keputusan harus ada yang mengimbangi dengan evaluasi karena ini penting dalam sebuah negara demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Ardiansyah saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di Folder Ilham Maulana Sangatta, Senin (1/5/2023).

Turut hadir diacara ini Ketua DPRD Kutim Joni, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Perwakilan Lanal Sangatta, Perwakilan Dandim 0909/KTM, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi, Ketua Serikat Buruh Kutim Hamka beserta pengurus serta para buruh lainnya.

Baca Juga :  SEMARAKKAN RANGKAIAN HUT 23 KUTIM, PEMKAB GELAR JUNGLE TREKKING 2022

Ardiansyah menambahkan, di Hari Buruh ini sangat luar biasa dimana seperti pada tahun-tahun sebelumnya dihadir para buruh, Forkopimda dan pemerintah. Ini menunjukan kebersamaan yang besar dalam membangun Kutim secara bersama-sama.

“Alhamdulliah para buruh nampak senang dan mereka juga mendapatkan manfaat dalam kegiatan ini. Disini juga dilaksanakan aksi sosial yaitu donor darah,” ucap Bupati Kutim tersebut.

Terkait adanya tuntutan agar diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Ardiansyah menyebut Perbup Ketenagakerjaan telah dibuat dan akan segera selesai. Mengenai persoalan UU cipta kerja dirinya mengatakan akan dibahas saat dilakukan hearing atau diskusi panel, dan hasilnya akan disampaikan ke Presiden RI dan DPR RI.

Baca Juga :  Indonesia Fashion Week 2023, Kutim Tampilkan Tenun Rakat

“Kalau terkait itu semua, saya kira Perbup sudah kita siapkan, karena kita sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal, dan Perbupnya sudah kita siapkan, mudah-mudahan tahun ini Perbupnya selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutim menuntut enam poin.

Baca Juga :  Zubair Beberkan Laporan Realisasi Anggaran pada Rapat Paripurna Ke 10

Yang pertama adalah mereka minta agar dicabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan seluruh turunannya.

Kemudian yang kedua, menuntut agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.

Ketiga, meminta untuk dihapuskan sistem tenaga kontrak dan outsourcing.

Keempat, agar stop upah murah dan berlakukan upah layak nasional.

Kelima, Wujudkan Reformasi agraria sejati dan hentikan perampasan tanah adat dan sumber-sumber agraria lainnya.

Dan tuntutan terakhirnya adalah, meminta agar stop kriminalisasi aktivis. (Bk)