BERITA KUTIM.COM, SANGATTA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Timur (Kutim) bukan hal mustahil untuk ditingkatkan, Salah satu potensinya adalah dari pajak kendaraan bermotor jika mau dirapikan.
Pasalnya cukup banyak plat kendaraan luar daerah yang berada di Kutim, khususnya Kecamatan Bengalon yang hampir semuanya menggunakan pelat luar dari kaltim.
Terkait permasalahan ini rupanya membuat keresahan bagi warga di sana, salah satunya Tokoh pemuda Bengalon, Tony Irawan juga angkat suara mengenai persoalan ini.
Menurutnya, potensi PAD yang besar ini sangat disayangkan jika luput untuk dimanfaatkan. “Karena ini sumber pajak daerah yang sangat terlihat didepan kita. Harusnya pemilik kendaraan bisa memutasi plat kendaraan mereka menjadi plat Kaltim,” ucap Tony.
Lanjutnya Tony mengungkapkan “ plat luar daerah ini rata-rata didominasi oleh kendaraan milik perusahaan, Sebagai sebuah investasi yang masuk ke Kutim.
‘seharusnya kendaraan milik perusahaan ini juga dapat memberi manfaat bagi daerah kita Kabupaten kutai timur ini. “Mereka investasi besar, harusnya juga bisa beri manfaat bagi daerah. Dalam hal ini Tony mengimbau agar perusahaan bisa mengganti plat kendaraan mereka jadi plat daerah kita,” ungkapnya.
Kemudian Toniy memaparkan, jika kita dikalkulasi secara kasar, jumlah kendaraan plat luar di Bengalon cukup banyak. Jumlahnya berkisar 900 untuk perusahaan, belum lagi dengan kendaraan milik pribadi. Bukan tak mungkin mencapai seribu kendaraan.
“Kebanyakan berasal dari Jakarta. Hampir semua perusahaan pasti dari sana. Saya tidak tahu persis apa untungnya begitu,” ujarnya. Pada awak media pada Senin (16/08/2021).
Untuk itu, Dirinya tidak ambil pusing soal asal kendaraan, Namun seharusnya tiap kendaraan bisa memakai plat Kaltim. Agar pajak kendaraan bermotor masuk dalam kas daerah. “Secara tidak langsung juga memberi dampak terhadap pembangunan di Kutim sendiri,” jelasnya.
Dalam hal ini Tony mengharapkan, pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif dapat mendukung. Akan lebih bagus jika hal seperti ini dibuat payung hukum yang kuat dan jelas. Agar berbagai potensi PAD yang ada bisa tergarap dengan rapi. “Kepada pihak kepolisian, khususnya satuan lalu lintas juga dapat menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya. (IVN)