Tim Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi PPKM Level IV Kota Sangatta Tadi Malam

oleh -546 views
WhatsApp Image 2021 08 01 at 13.26.38
Suasana pada Malam Operasi yustisi penegakkan PPKM Level 4 Tim Satgas Covid-19 Kutai Timur (Kutim) ,lakukan operasi gabungan dari BPBD Kutim, TNI AL, TNI AD, Polri, Dinkes, Dishub dan Satpol PP. Disalah satu Cafe di Sangatta Utara. Pada (31/07/2021) Malam. BERITAKUTIM.COM. (Poto,IVN)

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA – Operasi yustisi penegakkan PPKM Level 4 Tim Satgas Covid-19 Kutai Timur (Kutim) ,lakukan operasi gabungan dari BPBD Kutim, TNI AL, TNI AD, Polri, Dinkes, Dishub dan Satpol PP. Operasi ini dalam rangka sidak lokasi cafe-Cafe serta Rumah makan di Desa Sangatta Utara dan Kelurahan Teluk Lingga, pada Sabtu (31/07/2021) malam.

Operasi yustisi penegakkan PPKM Level 4 melibatkan personil gabungan TNI Polri dan SatPol PP. Ikut dalam operasi ini antara lain Kepala BPBD Kutim, Syafrudin, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Awang Ari jusnanta, Danlanal Sangatta Letkol I Komang Nurhadi, Danramil 0909-01/ Sangatta Kapten Inf Arif Safardiyanto, serta Kasat Lantas Kutim AKP Wulyadi dan anggota Satgas Covid-19 lainya.

WhatsApp Image 2021 08 01 at 13.18.51
Danlanal Sangatta Letkol I Komang Nurhadi, Bersama Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Awang Ari jusnanta, Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian (P2P) DinKes Kutim Muhammad yusuf serta Tim satgas Gabungan saat di wawancarai awak media

Tim Gabungan memulai operasi sekitar pukul 20.30 Wita. Awal Penyisiran Tim  Gabungan sambangi Bi Net berlokasi di Jalan Jend. Sudirman atau depan Satlantas Polres Kutim yang hasilnya ditemukan satu reaktif Covid-19. Kemudian di Bos Cafe berlokasi di Jalan Yos Sudarso I Sangatta Lama.

Baca Juga :  Gagalkan Balapan Liar, Satlantas Polres Kutim Amankan 5 Motor

Kemudian Tim Gabungan melanjutkan Operasi yustisinya ke Kedai Seruput Jalan Yos Sudarso III Teluk Lingga yang hasilnya ditemukan satu reaktif Covid-19.

Setelah Kedai Seruput Tim Gabungan dibagi menjadi 2 salah satu tim menuju Lapangan Putsal Champions yang berada dibelakang Bank BCA sangatta, dan Warung Diana Nasi Goreng samping Kantor BPJS atau Bank Danamon.

Danlanal Sangatta Letkol I Komang Nurhadi mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut ialah untuk memutus rantai penyebaran covid di tempat kerumunan, “Malam ini sengaja kita lakukan yang tujuannya ialah memutus rantai penyebaran covid di tempat kerumunan,” terangnya. Pada Sabtu (31/07/2021) malam.Kepada Para Awak media

Baca Juga :  Faisal Minta Disdik Tingkatkan Gedung Sekolah di Desa Pengadan

Lanjutnya, I Komang Nurhadi mengungkapkan dari beberapa tempat yang menjadi target, ada dua orang yang reaktif saat dilakukan test rapid antigen, “Faktanya malam ini, dari 3 lokasi masih terdapat temuan 2 yang reaktif, kita sarankan untuk isolasi mandiri,”Ungkapnya.

Dimasa PPKM darurat ini, Danlanal juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita mengharap kepada seluruh penjual, kedai dan caffe dimasa PPKM laksanakan ketentuan dan jangan larut malam masih ada yang membeli,”Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kutim, Syafrudin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Awang Ari Jusnanta, mengatakan apabila ada warga yang reaktif Covid-19 disuruh langsung pulang dan melakukan isolasi mandiri (isoman) dalam waktu sekitar 14 hari yang akan terus dipantau keadaan dan perkembangannya oleh tenaga kesehatan dari Dinkes dan tim Penindakan dan Kesiapsiagaan BPBD Kutim. Ungkapnya Kepada Media BeritaKutim.com. saat ditanyai pada Saat Operasi Yustisi berlangsung.

Baca Juga :  Atlet INKAI Kutim Dapat Penghargaan dan Bonus dari Pemkab Kutim

Operasi yustisi malam ini berlangsung aman dan kondusif. Sebagian besar pelaku usaha sudah menutup usaha mereka sebelum pukul 21.00 Wita. Meskipun masih terlihat beberapa pelaku UMKM di wilayah sangatta Utara yang masih nekad membuka usaha meskipun sudah melewati pukul 21.00 Wita.

Dalam hal ini “Harapan saya agar masyarakat memiliki kesadaran untuk bersama-sama melawan Covid,” imbau Awang.

Untuk diketahui, Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebagai salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Level 4. Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 25 Tahun 2021 dengan sejumlah ketentuan yang membatasi aktifitas masyarakat.(IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *