Sangatta – Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau yang biasa dikenal dengan May Day, Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kutai Timur pada Rabu (1/5/2024).
Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayyid Anjas, menegaskan bahwa para buruh berhak untuk menyuarakan aspirasi mereka dan perlunya diakomodir serta diperjuangkan.
“Ini kan hari buruh nasional jadi saya rasa mereka menyuarakan aspirasinya ke DPRD dan saya rasa normatif jadi kami harus menerima aspirasi mereka untuk nanti diperjuangkan dan di suarakan di DPR RI,” ujar Anjas.
Anjas menjelaskan bahwa perubahan-perubahan terkait Undang-Undang Cipta Kerja akan disuarakan ke DPR RI, mengingat UU tersebut telah dicetuskan oleh lembaga tersebut. Meskipun beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap rumit, dirinya bersedia untuk menyuarakan perubahan tersebut ke tingkat pusat.
“Karena undang-undang cipta karya itu DPR RI yang cetuskan. Jadi adapun perubahan pada pasal itu, akan kami suarakan juga ke DPR RI, kalau secara kolesom tidak mungkin, jadi ada beberapa pasal yang agak sedikit rumit di terima di masyarakat itu yang harus di suarakan di pusat (DPR RI),” jelasnya.
Lebih lanjut, Anjas menyampaikan bahwa jika permasalahan tersebut menjadi lebih serius, DPRD akan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas persetujuan Ketua DPRD.
“Tapi semetara ini permaslahannya belum serius. Tadi masih diminta berupa data mana – mana perusahan yang tadi dikatakan bermasalah kalau memang nanti ada keseriusan masalah serius dan memang harus butuh pansus, kami di DPRD akan bentuk pansus atas persetujuan ketua DPRD,” pungkasnya. (bk)