Sangatta – Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh pada tanggal 1 Mei, tidak hanya dirayakan dengan semangat, tetapi juga dengan seruan aksi. Di Kutai Timur, Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) menyelenggarakan demonstrasi di kawasan Perkantoran Bukti Pelangi DPRD Kutai Timur, Rabu (01/5/2024).
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, memberikan tanggapannya terhadap aspirasi yang disuarakan oleh para demonstran.
“Apa yang disampaikan teman-teman buruh pada hari ini, layak disampaikan. Kasus-kasus normatif yang ada itu memang saya pikir jangan lagi terjadi, seperti ada buruh yang berada dalam kondisi, mohon maaf, mungkin hamil, tapi diberhentikan. Itu kan semestinya harus dicutikan saja ya,” ucap Wabup Kasmidi.
Menurutnya, perusahaan jangan langsung memberhentikan buruh yang berada dalam kondisi hamil, karena bagaimanapun para buruh telah memberikan yang terbaik bagi perusahaan.
“Karena kan biar bagaimana pun dia sudah memberikan yang terbaik. Nah persoalan namanya hamil berarti kan ada rezeki yang didapat. Jangan langsung diberhentikan. Itulah timbal balik dia bekerja dan mungkin kerjanya itu juga harus diikuti dengan pemberian bonus,” tambahnya.
Dalam upayanya menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh buruh, pemerintah meminta serikat pekerja untuk mengumpulkan data yang akurat terkait dengan persoalan di perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja.
“Makanya atas nama pemerintah, ketua komisi dan dinas tadi kita minta semua serikat itu menginventarisasi, mengelompokkan permasalahan yang ada di perusahaan-perusahaan dengan catatan wajib dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” pintanya.
Kasmidi juga menekankan pentingnya kesepahaman antara pemerintah, swasta, dan buruh dalam pengembangan perusahaan di wilayah Kutai Timur.
“Kita ingin bahwa sinergitas antara pemerintah, terus pihak swasta sebagai orang yang menginvestasikan dananya di Kutai timur dan juga masyarakat kita sebagai buruh yang bekerja mengelola kebijakan di dalam perusahaan itu juga bersinergi dengan baik,” terangnya.
Untuk mendukung hal ini, Wabup Kasmidi menyebut bahwa peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) akan mengakomodir secara teknis kepentingan dari pihak buruh dan perusahaan.
“Karena gini Perda itu kan payung hukumnya, Perbup itu adalah turunannya atau kajian teknisnya untuk melaksanakan Perda tersebut. itu nanti mengakomodir semua kepentingan-kepentingan yang secara teknis mengatur di dalamnya berkaitan dengan Perda tersebut,” ujarnya.
“Nah ini suda selesai. Artinya sudah dilakukan paripurna. Insyaallah udah nggak lama, memungkinkan tahun ini bisa digunakan,” pungkasnya. (bk)