Sayid Anjas, Perobohan Papan Reklame Tanpa Izin Akan Diserahkan ke Bapenda

oleh -1,524 views

Sangatta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutai Timur (Kutim) tahun 2022, Sayid Anjas menyatakan bahwa, papan reklame yang berada di median jalan dan tidak memiliki izin akan dirobohkan untuk menegakkan aturan.

“Kami akan menyerahkan hal ini kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Kami tidak bisa menentukan ke dinas mana hal ini harus diserahkan dan kami tidak terlibat dalam aspek teknisnya,” ujar Sayid Anjas usai rapat Hearing, di Gedung DPRD Kutim, Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Bupati Kutai Timur Hadiri Pelepasan Siswa/Siswi SMAN 2 Sangatta Utara

Sayid Anjas mengungkapkan bahwa pihak Bapenda menyampaikan bahwa tindakan pengrobohan reklame tanpa izin tersebut bukanlah tanggung jawab mereka. Mereka hanya bertanggung jawab dalam pemungutan pajak.

“Mereka (Bapenda) bersedia merobohkan papan reklame tersebut jika mendapat instruksi dari Bupati dan ada anggaran yang dialokasikan untuk pengrobohan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabupaten Kutai Timur Berhasil Memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2022

Menurut Sayid Anjas, dalam pengrobohan reklame tersebut seharusnya melibatkan satpol PP dan BPBD, namun aspek teknisnya menjadi urusan Bapenda.

“Papan reklame tersebut ada yang milik pihak ketiga, ada juga yang milik pemerintah. Bahkan DPRD Kutim juga memiliki papan reklame. Tinggal Bapenda yang menentukan bagaimana teknisnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasmidi Tinjau Vaksinasi Bengalon, Garapan Kadin Kutim

Dalam hal penglibatan pihak ketiga dalam pengrobohan reklame tersebut, Sayid Anjas menyambut ide tersebut dengan baik. Dengan demikian, besi hasil pengrobohan dapat dilelang.

“Ide tersebut bagus, kita bisa melelang besi hasil pengrobohan kepada kontraktor yang bersedia melaksanakannya. Hasil lelang tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.(bk)