beritakutim.com, Kutai Timur – Komitmen terhadap perlindungan anak terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar anggota DPRD Kutai Timur, Joni, dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan DP3A, Nurhaya, sebagai narasumber guna memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon tersebut, Joni menegaskan bahwa anak merupakan aset strategis bangsa yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya sejak dini. Ia menilai, peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus berjalan selaras dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa anak adalah aset bangsa yang menentukan masa depan daerah dan negara. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” tegas Joni.
Sementara itu, Nurhaya dalam pemaparannya menjelaskan bahwa secara demografis, sebagian besar struktur masyarakat didominasi oleh anak, sehingga perhatian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi hal yang sangat krusial. Ia menekankan bahwa berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga penelantaran anak harus dicegah melalui edukasi dan penguatan peran keluarga.
“Anak adalah investasi jangka panjang bangsa. Jika mereka tumbuh dalam lingkungan yang baik, maka masa depan bangsa juga akan kuat. Karena itu, perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama,” ujar Nurhaya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa perlindungan anak telah memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 5 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal ini menjadi dasar penting bahwa sejak lahir, anak harus mendapatkan pengakuan hukum dan identitas yang jelas sebagai bagian dari perlindungan hak dasar mereka.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai prioritas utama.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak di Kutai Timur.
Dengan adanya kolaborasi antara DPRD Kutai Timur dan DP3A, diharapkan upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, demi terwujudnya generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.(bk)







