SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur telah secara resmi diakui sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Dengan demikian, perusahaan atau instansi yang terlibat dalam kegiatan ekspor diharapkan mengikuti proses registrasi SKA melalui Disperindag Kutim.
Hal ini memungkinkan setiap produk, mulai dari hasil pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, dan lainnya, dapat secara resmi tercatat berasal dari Kutai Timur.
“Kalau sekarang itu di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur, kalau kemarin-kemarin kan belum ya,” ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, Senin (6/11/2023).
Selain itu, melalui Disperindag Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur juga dapat memantau jenis dan jumlah produk yang diekspor oleh perusahaan di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, para perusahaan atau eksportir dari Kutai Timur yang mengirimkan produk melalui IPSKA akan mendapatkan manfaat tambahan.
Salah satunya adalah potensi penghematan biaya transportasi dan operasional hingga mencapai nol persen.
“Alhamdulillah tadi malam respon para perusahaan baik,” tambahnya.
Andi Nur Hadi Putra mengakui bahwa proses menjadi IPSKA melibatkan banyak persyaratan yang tidak dapat dijelaskan satu per satu. Namun, secara garis besar, Kementerian Perdagangan menilai berdasarkan lokasi geografis dan tingkat aktivitas ekspor perusahaan.
“Banyak persyaratannya, yang jelas letak geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor, dan lain-lain,” pungkasnya. (bk)