Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Basti, Raperda Ketenagakerjaan Bisa Tingkatkan peluang kerja dan Investasi yang Baik

oleh -341 views
Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Basti, Raperda Ketenagakerjaan Bisa Tingkatkan peluang kerja dan Investasi yang Baik
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi Saat menyerahkan hasil kerja dari pansus untuk dapat disahkan sebagai raperda kabupaten Kutai Timur Ke Ketua DPRD Kutim, Joni, S. sos.,(06/06/2022) BERITA KUTIM.COM. (Poto.vnt)

BERITA KUTIM. SANGATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 tentang  persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Kutai Timur mengenai, Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang peyelenggaraan ketenagakerjaan. Serta Rancangan peraturan daerah pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayan Bilas, Desa Parianum, Desa Kalinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

Pada Rapat paripurna ke -10 tersebut, di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., didampingi Wakil Ketua I Asti, Wakil Ketua II Arfan, Serta 27 Anggota DPRD Kutim, dan hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga Para Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Perusahaan, Perserikatan Buruh serta Undangan Lainya, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. Pada Senin (06/06/2022).

Baca Juga :  DPC GAMKI Kutim Gelar Konfercab, Tomy Palanungkai Terpilih Nahkodai Pengurus Baru
Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Basti, Raperda Ketenagakerjaan Bisa Tingkatkan peluang kerja dan Investasi yang Baik
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi

Basti Sangga Langi mengatakan, Kabupaten Kutai Timur yang penuh dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, tentunya bisa membuka peluang yang cukup besar untuk tenagga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “namun kenyataanya masih banyak perusahaan yang ada di kutim merekrut tenaga kerja dari luar Kabupaten Kutai Timur dengan berbaggai alasan,” ujar Basti.

Berdasarkah dari data yang berumber dai pisat statistik Kutim pada 2020 jumlah pendududk kutim kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran 10.410 orang, tentunya hal ini menjadi suatu permasalahan jika banyaknya perusaan yang beroperasi di Kutim.

Untuk itu, “DPRD Kutim karena rasa kepedulianya, membentuk raperda inisiatif dalam rangka menanggani permasalaha ketenagakerjaan di Kutim,” pada perinsipnya raperda ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat Kutim secara umum, memiliki dasar landasan, dalam melindungi tenaga kerja di daerah mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penempatan tenaga kerja, “Hal ini tentunya akan menjamin agar investasi dikutim dapat berjalan dengan baik,” terang Basti.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Joni, Sangat Mengapresiasi Gelaran Vaksinasi Yang Dilakukan Polda Kaltim dan PT KPC Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-76

Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Basti, Raperda Ketenagakerjaan Bisa Tingkatkan peluang kerja dan Investasi yang Baik

Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Basti, Raperda Ketenagakerjaan Bisa Tingkatkan peluang kerja dan Investasi yang Baik
Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutim

Lanjutnya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Basti Menyampaikan, pada tanggal 21 juni 2021 berdasarkan dengan SK No 03 Tahun 2021 tentang pembentukan panitia khusus rencana peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, dengan dibentuk pansus.

“Maka pihaknya telah melakukan tahapan – tahapan yang dilakukan dengan mengunjungi perusahaan – perusahaan serta serikat pekerja juga dengan pihak -pihak terkait Ketenagakerjaan yang ada dikutim dengan tujuan mendengarkan masukan dari perusahaan terkait dengan masalah ketenagakerjaan, yang nantinya menjadi bahan untuk pembahasan raperda serta melakukan evaluasi,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri LKPD di Samarinda

Akhirnya raperda ketenagakerjaan ini setelah menjalani beberapa tahapan dan kajian, yang menghasilkan beberapa perubahan, setelah mendapat masukan pihak terkait, karena pada prinsipnya terkait dengan perlindungan ketenagakerjaan daerah, maka diakomodir dan menjadi poin utama dalam rapat raperda tersebut.

Dalam hal ini, pansus raperda ketenagakerjaan menyerahkan hasil kerja dari pansus untuk dapat disahkan sebagai raperda kabupaten Kutai Timur, “ besar harapan dari pansus raperda ketenagakerjaan agar perda ini dapat berjalan sebagai keinginan kita Bersama, yaitu mensejahterakan pekerja buruh di Kabupaten Kutai Timur, dengan dapat memberikan iklim berinvestasi yang sehat bagi investor di kutim sehingga perekonomian masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dapat mengalami peningkatan yang siknifikan dimasa mendatang,” tutupnya.(vnt)

Kata Kunci : Rapat Paripurna Ke-10