Polres Kutim Berhasil Amankan 5,01 Gram Diduga Sabu

oleh -405 views
Polres Kutim Berhasil Amankan 501 Gram Diduga Sabu

BERITA KUTIM. Sangatta – Polres Kutim berhasil amankan 5,01 (Lima koma nol satu) gram diduga sabu dari dua terduga pelaku di tempat yang berbeda.

Terduga pelaku 1 (satu) berinisial (B), berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim, Selasa 17 Mei 2022, di Jalan Poros Bengalon-Muara Wahau, Kutai Timur. Sedangkan, terduga pelaku 2 (dua) berinisial (RYM) berhasil diamankan pada hari Rabu, 18 Mei 2022, di Jl. Dayung, Sangatta Utara.

Baca Juga :  Reses Joni, Warga Mayarakat Desa Danau Redan Harapkan Air Bersih

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kutim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku (B) dalam kamar tempat dia bekerja di KM 97 Kec. Bangalon, pada pukul 20:15 Wita.

Baca Juga :  GM ESD Turun Langsung Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Sangatta

Polres Kutim Berhasil Amankan 5,01 Gram Diduga Sabu

Dari hasil pengembangan terduga pelaku (B), Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (RYM) di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara, pada hari Rabu 18 Mei 2022.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 2 ( dua) Poket sedang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 ( satu ) lembar tisu, 1 ( satu ) bungkus rokok, 2 buah HP, dan 1 (satu) unit motor.

Baca Juga :  Pastikan Stok Aman dan HET LPG 3kg Stabil, Pemkab Kutim Gelar Rakor dengan Para Agen » Berita Kutim

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.