Polres Kutim Berhasil Amankan 5,01 Gram Diduga Sabu

oleh -1,125 views

BERITA KUTIM. Sangatta – Polres Kutim berhasil amankan 5,01 (Lima koma nol satu) gram diduga sabu dari dua terduga pelaku di tempat yang berbeda.

Terduga pelaku 1 (satu) berinisial (B), berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim, Selasa 17 Mei 2022, di Jalan Poros Bengalon-Muara Wahau, Kutai Timur. Sedangkan, terduga pelaku 2 (dua) berinisial (RYM) berhasil diamankan pada hari Rabu, 18 Mei 2022, di Jl. Dayung, Sangatta Utara.

Baca Juga :  Berat Badan Naik Setelah Puasa Ramadan? Coba 3 Langkah Ini Untuk Menurunkannya

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kutim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, Satresnarkoba mengamankan terduga pelaku (B) dalam kamar tempat dia bekerja di KM 97 Kec. Bangalon, pada pukul 20:15 Wita.

Baca Juga :  Sutomo Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Karang Ambon

Polres Kutim Berhasil Amankan 5,01 Gram Diduga Sabu

Dari hasil pengembangan terduga pelaku (B), Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (RYM) di Jalan Dayung, Kecamatan Sangatta Utara, pada hari Rabu 18 Mei 2022.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 2 ( dua) Poket sedang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 ( satu ) lembar tisu, 1 ( satu ) bungkus rokok, 2 buah HP, dan 1 (satu) unit motor.

Baca Juga :  PMI Kutim Bagi 500 Takjil Untuk Pengguna Jalan dan Bagi Paket Sembako Untuk Korban Kebakaran

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.