SMKN 1 Sangatta Utara Menjadi LSP P1 dari BNSP 

oleh -219 views
IMG 20220518 WA0010 scaled 1

BERITAKUTIM. SANGATTA – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN ) 1 Sangatta Utara menjadi sekolah pertama di Kutai Timur(Kutim) yang menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1). Dan menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selalu lembaga yang mempunyai otoritas dalam mengeluarkan sertifikasi profesi.

Kepala Sekolah SMKN 1 Sangatta Utara Supriyadi, menjelaskan dengan adanya sertifikasi tersebut pihaknya sudah bisa melaksanakan pengujian dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya.

“Kami (SMKN 1) sudah mulai pengajuan untuk mendapatkan lisensi sertifikasi dari BNSP sejak tahun 2021, ” ujarnya kepada awak media, Rabu(17/5/2022).

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hardiknas, Selain Upacara Juga Akan Dirangkai Pemberian Penghargaan

Adapun kriteria yang ditetapkan oleh BNSP kepada lembaga profesi khususnya di dunia pendidikan, antara lain, sekolah tersebut sudah harus terakreditasi. Kemudian mampu menerapkan kurikulum industri yang berbasis pada standar kompetensi. Terakhir, sekolah tersebut harus memiliki tenaga asesor atau tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi oleh BNSP.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Berikan Penghargaan dan Bonus Kepada Atlet INKAI 

“Adapun guru kami (SMKN 1), yang sudah bersertifikasi sebanyak 17 guru dari 6 jurusan yang sebelumnya juga sudah melakukan magang di dunia usaha dan industri, ” terangnya.

Adapun 6 jurusan yang yang sudah mendapatkan sertifikasi profesi adalah, Akutansi, Administrasi Perkantoran, Tata Busana, Pemasaran, Teknik Komputer dan Jaringan serta Multimedia, Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi profesi, Pria kelahiran 1971 ini menjelaskan, sudah akan dimulai pada tahun ini(2022) dan akan berlangsung selama 3 tahun kedepan.

Baca Juga :  Sutomo Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Karang Ambon

“Lisensi LPS SP 1 akan selalu update per 3 tahun apabila tidak sertifikat para asesor(penguji) akan kadaluarsa, dan sekolah kami (SMKN 1 ) tidak bisa menyelenggarakan LPS P1, ” ujarnya.

Dengan adanya LPS S1, maka SMKN 1Sangatta Utara sudah mempunyai kemampuan untuk mengeluarkan sertifikat profesi untuk terutama bagi anak didiknya. Untuk bisa mengikuti proses rekrutmen tenaga kerja terampil, yang sudah diakui oleh dunia usaha dan industri. (vnt)