SANGATTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah menyampaikan, bahwa Capil dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan warga Kampung Sidrap terkait wacana pemekaran Desa Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab menyampaikan niat menjadikan Kampung Sidrap menjadi desa defenitif, guna mempermudah pelayanan dan perbaikan infrastruktur di kampung tersebut.
“Namun pemekaran tersebut harus memenuhi syarat minimal jumlah penduduk 1.500 jiwa merupakan warga Kutim,” ujar Jumeah.
Menurutnya, acana ini menjadi dilema, lantaran sebagian dari warga Kampung Sidrap di Desa Martadinata merupakan warga Kota Bontang yang menetap dalam kawasan wilayah Kutim.
“Masyarakat semua merespon dengan baik, mereka terima untuk pemekaran. Tapi ada syarat ber-KTP Kutim,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, Pemkab Kutim tidak memaksa untuk masyarakat Kampung Sidrap melakukan perubahan KTP, sebab jika dipaksakan akan melanggar ketentuan hak asasi manusia (HAM).
“Kita tidak memaksa, tapi kami Dukcapil siap memberikan pelayanan di lapangan, tapi harus dipastikan jumlah RT-nya dan jumlah penduduk yang siap pindah,” sambungnya.
“Kami selalu siap memberikan pelayanan, tapi desa setempat harus koordinasi dengan warga sekitar. Seperti kunjungan kemarin kami melayani 40 pindah penduduk,” pungkasnya.(Bk)