Pemkab Kutim Siap Mekarkan Desa Sidrap Kecamatan Teluk Pandan

oleh -741 views
Screenshot 2022 11 11 19 16 58 21 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

SANGATTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah menyampaikan, bahwa Capil dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sudah melakukan kunjungan dan silahturahmi dengan warga Kampung Sidrap terkait wacana pemekaran Desa Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan.

Dalam kunjungan tersebut, Pemkab menyampaikan niat menjadikan Kampung Sidrap menjadi desa defenitif, guna mempermudah pelayanan dan perbaikan infrastruktur di kampung tersebut.

Baca Juga :  Kutim Jadi Tuan Rumah Penyenggaraan Workshop Perkebunan Berkelanjutan Se Kaltim

“Namun pemekaran tersebut harus memenuhi syarat minimal jumlah penduduk 1.500 jiwa merupakan warga Kutim,” ujar Jumeah.

Menurutnya, acana ini menjadi dilema, lantaran sebagian dari warga Kampung Sidrap di Desa Martadinata merupakan warga Kota Bontang yang menetap dalam kawasan wilayah Kutim.

Baca Juga :  DPC PPP Kutai Timur Gelar Muscab ke - 5 Tentukan Ketua DPC

“Masyarakat semua merespon dengan baik, mereka terima untuk pemekaran. Tapi ada syarat ber-KTP Kutim,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Pemkab Kutim tidak memaksa untuk masyarakat Kampung Sidrap melakukan perubahan KTP, sebab jika dipaksakan akan melanggar ketentuan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga :  Bukber Bersama AJKT, Wabup Kasmidi Harap AJKT Berikan Informasi Yang Akurat dan Bisa Dipercaya

“Kita tidak memaksa, tapi kami Dukcapil siap memberikan pelayanan di lapangan, tapi harus dipastikan jumlah RT-nya dan jumlah penduduk yang siap pindah,” sambungnya.

“Kami selalu siap memberikan pelayanan, tapi desa setempat harus koordinasi dengan warga sekitar. Seperti kunjungan kemarin kami melayani 40 pindah penduduk,” pungkasnya.(Bk)