SANGATTA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pengadaan sebanyak 12 unit alat rekam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuan dari pengadaan alat tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mempermudah akses di kecamatan jauh dari perkotaan.
Dirinya juga menyampaikan, dari 12 alat rekam tersebut, ada enam kecamatan yang sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut.
Keenam kecamatan tersebut diantaranya adalah Muara Bengkal, Kongbeng, Muara Wahau, Kaliorang, Sangkulirang dan Bengalon.
“Dengan adanya perekaman di kecamatan, masyarakat diwilayah ini tidak harus datang jauh-jauh ke sini. Saya berharap, dengan bantuan perekaman KTP di beberapa kecamatan ini, mampu meningkatkan pelayanan KTP di Kutim,” ugnkapnya.
IJumeah mengatakan, perekaman KTP Kutim khususnya di kecamatan, tidak dikenakan biaya sepeserpun. Dikarenakan petugas merupakan pegawai khusus yang disiapkan Dukcapil Kutim.
“Target kita perekaman KTP bisa dilakukan tersebar di 18 kecamatan se-Kutim,” pungkasnya.(Bk)