Pemkab Kutim Keluarkan SK Pengangkatan 84 PPPK

oleh -700 views
update indonesia bupati kutim ambil sumpah 586 asn dan serahkan 84 petikan sk pppk 68

SANGATTA – Dalam upaya optimalisasi pengisian jabatan fungsional teknis, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 84 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kelompok 84 orang tersebut sebelumnya telah mengikuti proses seleksi bersama PPPK pada tahun 2022. Namun, pada saat itu, mereka tidak berhasil memenuhi persyaratan passing grade yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Perubahan terjadi akibat adanya regulasi baru yang mengatur bahwa pada tahun ini, Pemerintah Pusat mengubah sistem seleksi dari berdasarkan passing grade menjadi berdasarkan peringkat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Optimis Kampung Sidrap Tetap Akan Berada di Bawah Kutim

Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 571 tahun 2023, yang mengatur tentang optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk tahun anggaran 2022.

Dengan demikian, penentuan pengangkatan PPPK tidak lagi tergantung pada pencapaian passing grade, melainkan pada peringkat yang dicapai oleh peserta dalam proses seleksi tersebut.

“Pengangkatan PPPK ini lantaran banyak formasi yang tidak terisi pada penghargaan atas pengabdian peserta yang berstatus eks tenaga honorer kategori II dan pegawai non ASN dengan menjamin kualitas PPPK,” ungkap Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Tanggapi Aksi Unjuk Rasa Para Buruh

Lanjutnya, atas dasar itulah Pemkab Kutai Timur telah menetapkan kelulusan dan menerbitkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PPPK jabatan fungsional optimalisasi ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023.

Adapun formasi PPPK dengan jabatan fungsional teknis pada rekrutmen PPPK tahun 2022 sebanyak 317 orang dan diikuti oleh 634 orang.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kutim Mendorong Peningkatan Fasilitas LPK

Lalu peserta seleksi PPPK jabatan fungsional teknis yang lulus sesuai passing grade sebanyak 143 orang dan ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2023.

“Sedangkan peserta yang lulus optimalisasi sebanyak 84 orang, rinciannya golongan 9 sebanyak 67 orang, golongan 7 sebanyak 8 orang dan golongan 5 sebanyak 9 orang,” ucapnya.

Kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi juga melibatkan pengucapan sumpah janji bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 586 orang. (bk)