SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kabupaten Paser mengadakan pertemuan untuk membahas keluhan terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pertemuan ini dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, dan Kepala Inspektorat Daerah Paser, Dharni Haryati, beserta staf mereka.
Permasalahan utama yang dibahas adalah terkait luasnya wilayah pemerintahan kabupaten yang menggunakan berbagai fasilitas transportasi baru untuk mencapai tujuan. Terutama dalam hal biaya transportasi ke daerah lain yang memerlukan berbagai jenis alat transportasi. Hal ini tidak diatur secara spesifik dalam peraturan tersebut. Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengakui hal tersebut.
“Peraturan Presiden ini memang menjadi keluhan pegawai, karena sepertinya hanya mempertimbangkan kondisi di kota,” katanya.
Sebagai contoh di Kutai Timur, perjalanan dinas ke kecamatan memiliki biaya yang sama. Misalnya perjalanan ke Rantau Pulung dan Sandaran memiliki biaya yang sama. Namun, untuk mencapai Sandaran, terdapat berbagai jenis alat transportasi yang digunakan seperti mobil, ces, atau ketinting.
Naik ketinting merupakan hal yang sulit, karena biaya sewanya yang besar, namun tidak ada standar yang diatur dalam peraturan tersebut. Padahal, biaya sewa ketinting bisa mencapai jutaan rupiah. Hal ini tidak diperhitungkan dalam peraturan tersebut.
“Namun, masalah ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tetapi juga di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, kami sepakat akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, karena peraturan ini tidak bisa diubah di tingkat daerah,” tambahnya.
Contoh lainnya adalah perjalanan ke Jakarta, yang melibatkan perjalanan dengan mobil, pesawat, dan mobil kembali untuk mencapai tujuan akhir. Namun, peraturan hanya mempertimbangkan biaya penerbangan dan tidak mempertimbangkan transportasi dari Balikpapan ke tujuan akhir. Hal ini perlu dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, karena dianggap oleh pegawai sebagai ketidaksesuaian.
Secara keseluruhan, keluhan yang muncul terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 akan disampaikan kepada pemerintah pusat, karena peraturan ini tidak dapat diubah di tingkat daerah.(bk)