BERITA KUTIM. SANGATTA – PBS di Kutim Wajib Ikuti Harga Yang Ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim. Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melakukan hearing bersama perusahaan kelapa sawit dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim, di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Pada Senin (23/5/2022) lalu.
Pada Gelaran Hearing tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan perusahaan harus mengikuti harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., mengatakan “Kesepakatan dengan perusahaan kelapa sawit, saat surat keputusan presiden memperbolehkan ekspor CPO keluar maka perusahaan wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim,” ujarnya.
Lanjutnya, dirinya mengungkapkan, harga TBS untuk saat ini masih dalam kisaran Rp 1.700 an per kilogram. pasalnya, saat surat keputusan presiden akan memperbolehkan ekspor CPO kembali, perusahaan akan mengikuti harga dari Dinas Perkebunan Kaltim.
Maka, Dinas Perkebunan Kaltim akan memperbarui edaran harga TBS setiap bulannya, Harga normal TBS biasanya kisaran Rp 3.500 per kilogram, “Namun kenaikan harga TBS akan dilakukan secara berangsur-angsur hingga sesuai standarnya, biasanya Rp 3.500 per kilogram,” imbuhnya.
PBS di Kutim Wajib Ikuti Harga Yang Ditetapkan Dinas Perkebunan Kaltim
Selain itu, perusahaan juga akan menampung hasil pemanenan buah sawit dari masyarakat Kutim seperti biasanya, Maka dengan dibukanya ekspor crude palm oil (CPO), maka perusahaan akan memproduksi CPO lebih banyak lagi sehingga buah sawit di masyarakat bisa terbeli.
“Kalau ekspor dihentikan maka kebutuhan sawit juga menurun, makanya mereka (perusahaan) membatasi pembelian TBS dari masyarakat,” kata Joni kata Joni pada awak media Berita Kutim.com, lalui sambungan Selulernya Pada Selasa (24/05/2022)