Paripurna ke-20, Faksi Golkar Minta Penyampaian Raperda APBD Berikutnya Dilakukan Lebih Awal

oleh -581 views
777e1e0b dc68 43d1 bb81 107829d8b195 scaled

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Anggota DPRD Kutim, Hasna, menyampaikan bahwa Fraksi Golongan Karya (Golkar) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan Rancangan APBD TA 2025 kepada DPRD pada tanggal 21 November kemarin.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Perusahaan Terkait Bus Melintas Jalan Utama Sangatta

Ia menerangkan bahwa penyampaian Raperda APBD TA 2025 di awali dengan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025 pada tanggal 13 Agustus 2024.

“Secara ketentuan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun, tahapan waktu penyampaian, pembahasan, serta persetujuan bersama terkait Raperda APBD TA 2025 dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yakni 6 hari menjelang batas akhir persetujuan bersama,” ungkap Hasna saat menyampaikan PU Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga :  Faizal Rachman Minta Pemerintah Penuhi SPM di Bidang Pendidikan

Terkait hal tersebut, lanjut Hasna, Fraksi Golkar meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar waktu penyampaian Raperda APBD berikutnya dapat dilaksanakan lebih awal, sehingga pembahasan anggaran antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD dapat lebih optimal.

Baca Juga :  Jumlah Peserta Didik Tingkat SLTA Terus Meningkat, Jimmy Akan Kunjungi Disdikbud Kaltim

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Raperda APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung diserahkan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama,” pungkasnya. (bk)