Sangatta – Dalam Rapat Paripurna ke-20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Ramadhani di hadapan Ketua DPRD Kutim, Jimmy, Wakil Ketua II Prayunita Utami, Pemkesra Kutim Poniso Suryo Renggono, Sekwan Juliansyah, 23 anggota DPRD, Forkopimda, dan para undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Dalam paparannya, Ramadhani mengapresiasi kerja keras jajaran Pemerintah Kutim dalam menyusun prioritas anggaran yang mencakup berbagai kebutuhan belanja daerah.
“Komponen belanja daerah sebesar Rp. 11,136 triliun dengan rincian belanja operasi Rp. 5,603 triliun, belanja modal Rp. 4,321 triliun, belanja tidak terduga Rp. 20 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 1,191 triliun,” jelas Ramadhani.
Target pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp. 11,151 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 358,388 miliar, pendapatan transfer Rp. 10,245 triliun, dan pendapatan lainnya sebesar Rp. 547,795 miliar.
Ramadhani menekankan pentingnya strategi kreatif dalam menggali dan mengelola potensi pendapatan daerah.
“Pemerintah Kutim diharapkan tidak sekadar membelanjakan anggaran, tetapi juga mampu menemukan sumber pendapatan alternatif secara kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien,” ungkapnya.
Fraksi PPP juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk bekerja keras dan cepat dalam melaksanakan program. “Target-target yang telah direncanakan harus dicapai dengan maksimal, dan serapan anggaran juga perlu dioptimalkan,” tambahnya. (bk)