Pansus DPRD Kutim Berikan Beberapa Masukan untuk Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna ke-30

oleh -653 views
9879ec02 82c9 4892 8419 95cfd7e8a173

Sangatta – Meskipun sempat tertunda hingga beberapa jam karena tidak memenuhi batas minimal kehadiran (Kourum), Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 akhirnya dapat terlaksana.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Arfan, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 27 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Joni: Standarnya Kantor Kecamatan Harus Beton Bukan Berbahan Kayu

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

Pansus DPRD Kutim Berikan Beberapa Masukan untuk Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna ke-30

Pansus DPRD Kutim Berikan Beberapa Masukan untuk Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna ke-30
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman

Faizal Rachman menyoroti tingginya angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), oleh sebab itu, Pansus memberikan beberapa saran dan masukan untuk Pemerintah Daerah.

Terkait sisi Perencanaan APBD, lanjut Faizal, dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD Provinsi untuk menghidari penambahan alokasi TKDD yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :  Warga Desa Teluk Pandan Keluhkan Jembatan Rusak

Selain itu, mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD saat ini berdasarkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dari target menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD.

“Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi,” ucap Faizal.

Kemudian, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2023, tertanggal 30 April 2024.

Baca Juga :  Joni Sosialisasikan Perda Tentang KTP dan Penyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon

“Maka diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.

Terakhir, Pansus meminta agar pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian hutang sebesar Rp189 miliar pada APBD 2024. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah menyelesaikan hutang program DBH DR sebesar Rp6,6 miliar pada APBD 2024. (bk)