DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-31 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan KUA dan PPAS TA 2025

oleh -663 views
34decf56 ff95 4b5b baee a9fde9106bbc

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan II tahun 2023/2024 tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (11/7/2024).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, 27 anggota DPRD Kutim dengan rincian 6 anggota hadir melalui zoom, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Ramadhani, Pemkab Kutim Diminta Masukkan Anggaran Tambahan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru

Pada kesempatan tersebut, Joni mengatakan bahwa Rancangan KUA dan PPAS sebagai salah satu instrumen penting dalam penyusunan APBD, rancangan ini merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai pembuat kebijakan pada pendapatan belanja dan biaya, serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran.

“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada Perangkat Daerah,” ujar Joni.

Baca Juga :  Komitmen Basti Sangga Langi Perjuangkan Pemerataan Internet

Ia berharap, penyampaian rencana pembangunan dan keuangan dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah untuk meningkatkan laju pembangunan daerah.

“Menjadi harapan kita semua, tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sebagai mana yang telah ditetapkan,” harapnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Hadiri Acara Penutupan Turnamen Volly Cup di Desa Teluk Pandan

“Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” pungkasnya.

Agenda berikutnya dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Pemkab Kutim mengenai rancangan KUA dan PPAS TA 2025 yang akan disampaikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.