Mulyana Sampaikan Pandum Fraksi AKB terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 pada Rapat Paripurna ke-27

oleh -761 views
ed864ea6 76d9 4790 8554 71f48d7ec3c1

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Anggota DPRD Kutim, Mulyana menyampaikan bahwa Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) memberikan apresiasi atas capaian Kabupaten Kutim dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Namun, akan lebih baik lagi jika dilakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola keuangan daerah, agar dapat memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Mulyana saat menyampaikan Pandum Fraksi AKB di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kutim Dorong Sinkronisasi Program Melalui Pokir yang Terarah

Mulyana menerangkan bahwa dasar hukum penyampaian nota penjelasan Raperda tersebut adalah UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Agusriansyah: Penghargaan yang Diterima Pemerintah Harusnya Dianalisis Secara Mendalam

“Dalam kerangka hukum disebutkan jika setelah pemerintah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka Fraksi-Fraksi akan memberikan pandangan umum,” terangnya.

Lebih lanjut, dalam mencermati angka-angka yang tertera dalam nota penjelasan, Fraksi AKB memandang jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih dapat ditingkatkan dan tidak hanya berharap penuh pada sektor pertambangan saja.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Berikan Tanggapan Terkait Permasalahan yang Dihadapi TK2D

“Pengelolaan kekayaan daerah masih perlu terus digali, termasuk juga pendapatan dari retribusi dan pajak daerah,” ucapnya.

Fraksi AKB berharap agar pemerintah dapat memberikan respon positif terhadap Pandangan Umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, agar dapat segera dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut.

“Diharapkan agar segera dilanjutkan pembentukan Pansus untuk melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini,” pungkasnya. (bk)