BERITA KUTIM. Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan hibah barang milik daerah berupa tanah seluas 4000 meter persegi yang beralamat di jalan AW Syahrani (Kanal 3) Sangatta Utara kepada Lanal Sangatta, senin (18/4/2022) di ruang kerja Bupati Kutim.
Pemberian hibah tanah ini sebagai tindaklanjut dari permohonan Komandan Lanal Sangatta untuk pembangunan Kantor Datasemen Polisi Militer (PM) Angkatan Laut yang ada di Sangatta guna menunjang tugas dan fungsi Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Pangkalan TNI AL Sangatta khususnya di wilayah kerja Kabupaten Kutai Timur.
Selain itu pemberian hibah tanah ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat khususnya TNI Angkatan Laut yang salah satu tugas pentingnya adalah memberikan rasa aman bagi rakyat Indonesia dan menjaga keamanan perairan serta kelautan khususnya di wilayah Kutim.
Acara ini diawali dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Komandan Lanal Sangatta I Komang Nurhadi dan turut disaksikan oleh Wabup Kasmidi Bulang dan Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan, kenapa lahan untuk Mako Lanal menginginkan ada hibah dari Pemkab Kutim, karena beberapa kegiatan dari Pusat ingin masuk dan salah satu persyaratannya harus dimiliki sendiri.
“Apakah nanti sumbernya dari APBN atau dari Angkatan Laut sendiri, oleh karena itu kita mencoba menyikapi dengan menghibahkan lahan kepada Lanal,” beber Ardiansyah.
Usai menerima hibah tanah, Danlanal Sangatta I Komang Nurhadi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Kutim yang sudah mendukung Lanal Sangatta atau TNI Angkatan Laut dalam proses pelaksanaan pembangunan Kantor PM AL.
“Saya yakin keberadaan lahan kantor PM yang sudah diserahkan itu bisa kita tindaklanjuti untuk diajukan ke Pusat, tentu saja kalau sudah ada sertifikatnya dan tidak ada persoalan dilapangan, pasti Pusat akan memberikan dukungan,” kata Danlanal.
Sebelumnya Kepala BPKAD Teddy Febrian mengatakan sebelum pemberian hibah disetujui, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap pencatatan barang milik daerah yang ada didalam buku inventaris Pemkab Kutim.
“Kami telah melakukan pengecekan serta meneliti fisik tanah dilokasi dengan melibatkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, sehingga pemberian hibah ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Teddy.