Ketua DPRD Kutim, PPKM Berlanjut 2 Pekan Di Kutim

oleh -669 views
Ketua DPRD Kutim, PPKM Berlanjut 2 Pekan Di Kutim
Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., Saat memberi keterangan Usai Rapat Evaluasi PPKM Ke 10 di BPBD Kutim. Pada Selasa (10/08/2021). BERITA KUTIM.COM. (Poto. IVN).

BERITA KUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk Kabupaten Kutai Timur, Perpanjangan berlangsung selama dua pekan, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Ketua DPRD Kutim, PPKM Berlanjut 2 Pekan Di Kutim
suaasana Rapat Evaluasi PPKM Ke 10 di ruang rapat BPBD Kutim. Selasa (10/08/2021).

Sebelumnya, Tim Satgas covid 19 Kabupaten Kutai Timur telah mempersiapkan sejumlah aturan apabila PPKM Level 4 diperpanjang. Seperti aturan pembatasan mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Rapat Evaluasi Ke 10 di BPBD Kutim hari ini, ke depan pembatasan pos penyekatan yang awalnya di Taman Nasional Kutai (TNK ) kilometer 23 sekarang di pindah ke kilometer 1 gerbang masuk Kota Sangatta.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-11 Tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan Terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Raperda APBD Kutim TA 2024

Untuk membatasi aktivitas masyarakat dilakukan penyekatan jalan di dalam kota, metodenya kini berganti dengan menggencarkan razia yustisi. Sekaligus dilakukan testing dengan tes usap antigen di tempat.

Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., mengenai perpanjangan PPKM Level 4 yang akan diperpanjang dari tanggal 10 sampai 23 Agustus Mendatang ini. Menurutnya, para legislator tidak punya alasan untuk menolak perpanjangan PPKM tersebut.

“Hal ini karena Tren Covid 19 yang meningkat di wilayah kita Kabupaten Kutai Timur, Maka Kita Akan tetap melanjutkan PPKM Level 4 ini,” ujar Joni. Usai mengikuti rapat Evaluasi ke 10 PPKM level 4 di Ruang Rapat BPBD Kutim Pada Selasa (10/08/2021)

Baca Juga :  Anjas Minta Pemkab Selesaikan Masalah Listrik di Daerah Terpencil

Untuk itu,  pemkab tidak mempunyai alasan untuk menolak perpanjangan PPKM 4 ini. “Kami harus setuju. Karena tidak ada dasar yang kuat untuk menolak itu. Hasil data di lapangan tren penularan masih tinggi,” tegas Joni.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, penetapan dari pemerintah pusat ini berdasarkan data penularan COVID-19 yang ada Di kabupaten Kutai Timur. Maka untuk lepas dari PPKM harus dapat menekan angka penularan terlebih dahulu. “Sehingga kami di tim Satgas daerah punya argumen. Makanya upaya menekan angka penularan virus ini harus didukung semua pihak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kontingen Kutim Sumbang 12 Medali dari Cabor Karate di Porprov VII Kaltim

Kemudian untuk isolasi terpusat, menurut Joni juga harus dilakukan. Karena merupakan salah satu jalan untuk mengatasi penyebaran virus. Tentunya dari sektor pengawasan akan lebih mudah. Berbeda dengan melakukan isolasi di rumah sudah tentunya akan susah mengontrolnya, Imbuhnya.

“Kepada masyarakat mohon bersabar. Kita semua berharap perpanjangan PPKM level 4 ini bisa berdampak pada penurunan angka COVID-19 secara signifikan. Tidak ada kata menyerah untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19 ini.” Pungkasnya.

Perubahan lain pada PPKM level 4 kali ini adalah terkait batas waktu aktivitas masyarakat. Jika sebelumnya kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kini lebih cepat, seluruh aktivitas diminta berhenti pada pukul 20.00 WITA. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *