Kari Palimbong: RPJPD Kutim Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat dan Provinsi

oleh -423 views
IMG 20241120 150015 1536x864 1 scaled 1 e1732898433191

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Diskusi difokuskan pada penyelarasan dokumen perencanaan dengan kebijakan pusat dan provinsi, serta penekanan pada diversifikasi sumber pendapatan daerah.

Wakil Ketua Pansus RPJPD, Kari Palimbong, menegaskan pentingnya memastikan RPJPD bersifat linier dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim: Pembayaran Proyek MYC Harus Sesuai Nota Kesepakatan

“RPJPD ini harus singkron dengan kebijakan pusat dan provinsi. Setelah beberapa kali pembahasan, alhamdulillah, semua elemen yang dibutuhkan sudah masuk dalam rancangan,” ujar Kari Palimbong, Rabu (20/11/2024).

Ia juga menyoroti dominasi sektor batu bara sebagai penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Namun, mengingat sifatnya yang tidak terbarukan, perlu ada fokus pada hilirisasi industri sawit sebagai alternatif jangka panjang.

“Saat ini, batu bara masih menjadi tulang punggung pendapatan kita, tetapi suatu saat pasti akan habis. Karena itu, hilirisasi industri sawit menjadi prioritas untuk keberlanjutan ekonomi daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Arfan: Fuel Card Untuk BBM Jenis Solar Harus Tepat Sasaran

Menurut legislator Partai Golkar tersebut, pengembangan industri sawit di Kutim perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun sistem yang lebih adil.

“Petani kita saat ini masih bergantung pada perusahaan sawit. Harga buah sawit sering kali dimainkan karena belum ada regulasi yang melindungi petani secara optimal. Kami berharap pemerintah bisa hadir untuk mengatasi masalah ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Fraksi GAP Tekankan Pentingnya Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Anggaran

Kari Palimbong juga menyebut bahwa RPJPD yang berlaku selama 20 tahun akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan. Nantinya, visi jangka panjang ini akan diperkuat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana lima tahunan sesuai masa pemerintahan.

“RPJPD ini akan terus diperbaharui dan dipertegas di setiap RPJMD, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” tutupnya. (bk)