Sangatta – Tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi kendala serius terkait kekurangan pegawai. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau, menyampaikan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah terbatasnya jumlah personel setelah penghentian pengangkatan pegawai honorer.
“Mereka kendalanya ditenaga kerjanya, jadi mungkin kalau kedepannya ada perubahan aturan tenaga honorer bisa lagi, mungkin mereka bisa merekrut orang,” ujar Yosep, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Jumat (15/11/2024).
Legislator dari Partai PAN ini menjelaskan bahwa saat ini, Damkar hanya mengandalkan pegawai yang ada, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) yang tersedia.
“Kan mereka memanfaatkan yang ada saja yang sudah PPPK dan yang sudah PNS, hanya itu yang bisa kita harapkan untuk saat ini,” jelasnya.
Sebelum Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan disahkan pada 11 November 2024, Yosep Udau mengungkapkan bahwa pihak Damkar tengah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai situasi kebakaran.
Setelah Perda disahkan, ia menyatakan bahwa implementasi kebijakan ini akan tergantung pada dinas terkait, namun DPRD Kutim siap memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal penyediaan fasilitas yang dibutuhkan oleh Damkar.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi di lapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukan usulan di APBD kita siap membantu,” pungkasnya. (bk)