Herwin Jelaskan Penilaian Kinerja ASN dan Seleksi Pejabat Struktural di Pemkab

oleh -338 views
b64576ba aee3 4e60 b5b6 9399175132ca

SANGATTA – Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutai Timur, Herwin, menjelaskan sejumlah hal terkait penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan mekanisme seleksi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kamis (21/11/24).

Dalam pernyataannya kepada awak media, Herwin menegaskan bahwa penilaian kinerja ASN saat ini telah dilakukan secara sistematis melalui platform daring.

“Kalau masalah SDM itu ada di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan pengemabngan sumber daya manusia). Penilaiannya kan langsung terintegrasi di aplikasi TM (Talent Management), sementara SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dikumpulkan secara online,” jelas Herwin.

Baca Juga :  Disnakertrans Kutim Kembali Bentuk LKS Tripartit

Ia juga memaparkan mekanisme seleksi dan kinerja para pejabat, khususnya pejabat eselon II dan III, yang menurutnya telah melalui proses lelang jabatan yang ketat.

“Kalau kita bicara pejabat, khususnya eselon II, itu sudah melalui proses seleksi lelang jabatan. Jadi, harapannya, kinerja mereka sudah tidak perlu diragukan lagi,” katanya.

Namun, Herwin mengungkapkan bahwa pelantikan sejumlah pejabat eselon III sempat mengalami penundaan akibat Pilkada yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Perkuat Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemerintahan Transparan

“Kemarin ada pejabat eselon III yang sudah selesai diseleksi, tapi karena ada Pilkada, pelantikannya ditunda. Entah akan dilanjutkan atau diulang lagi, itu kita masih menunggu arahan,” tambahnya.

Herwin juga menjelaskan pembagian tugas berdasarkan tipe jabatan struktural di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Menurutnya, jabatan seperti Sekretaris Daerah (Sekda), asisten, kepala perangkat daerah, kepala badan, hingga camat memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

“Untuk tipe B di kecamatan, jabatan tertingginya adalah camat. Ada juga pembagian antara pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu yang memiliki perbedaan tugas,” katanya.

Baca Juga :  Dispora Cup 2024: Persiapkan Bibit Potensial Menuju Porprov 2026

Ia menegaskan bahwa sistem seleksi dan pembagian tugas ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik serta efisien.

“Kita juga terus melakukan evaluasi agar sistem ini semakin baik ke depannya,” pungkas Herwin.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme kerja ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur, serta alasan di balik penundaan pelantikan sejumlah pejabat. (Adv)