Faizal Rachman, Pemprov Dukung Percepatan Pembangunan MYC

oleh -704 views
Faizal Rachman, Pemprov Dukung Percepatan Pembangunan MYC
Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman

SANGATTA – Program Multi Years Contract (MYC) yang di usulkan Pemerintah agar bisa masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang sempat menimbulkan polemik diantara sesama anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Pasalnya baru-baru ini para wakil rakyat yang berkantor di kawasan Bukit Pelangi ini, menandatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terbagi menjadi dua kelompok.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Audensi AMPB Kutim Terkait Pascabencana Banjir » Berita Kutim » Berita Kutim

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, yang ikut dalam kunjungan kerja ke kantor Gubernur Kaltim yakni Faizal Rachman, politisi partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, kunjungan dimaksudkan untuk berkonsultasi dan meminta masukan terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Target Juara Umum di Porprov Berau, Bupati Lepas Kontingen Kutim Laksanakan TC

“Jadi memang menurut PP 12 tahun 2017, pembinaan dan pengawasan untuk kabupaten/kota menjadi ranahnya provinsi, kalau tidak kita berkomunikasi dengan Kemendagri, ” ujar Faizal saat di hubungi via selulernya.

Secara umum dari hasil pertemuan tersebut, sudah mendapatkan kejelasan terkait permasalahan dimaksud, yakni Pemprov Kaltim sangat mendukung program percepatan pembangunan yang ada di Kutim.

Baca Juga :  Lanjutkan Program Smart City, Diskominfo Kutim Bersama BPM Susun Masterplan Smart City 2022-2027

“Hal itu sesuai dengan rencana jangka menengah nasional, yakni tiap daerah di minta untuk membuat terobosan guna mempercepat pembangunan infrastruktur, ” ungkapnya.

Selain itu, guna mendukung program tersebut, Pemprov Kaltim berharap adanya sinergitas dan saling melengkapi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan lembaga Legislatif dalam proses pembahasan APBD.(Bk*2)