Hepnie Minta Pemerintah Melakukan Asesmen Ulang Terhadap PLTGB di Swarga Bara

oleh -913 views

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, telah meminta kepada pemerintah agar melakukan asesmen ulang terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batu Bara (PLTGB) yang berlokasi di Jalan Kabo Desa Swarga Bara, Kutim.

Hepnie menjelaskan bahwa tujuan dari asesmen tersebut adalah untuk menentukan persentase peralatan yang masih layak digunakan, hal tersebut disampaikannya saat pertemuan dengan awak media pada hari Selasa (27/06/2023),

Dirinya mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari para ahli di bidang tersebut untuk melakukan asesmen ulang. Tujuannya adalah agar diketahui persentase peralatan yang masih dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Dispar Gelar Rapat Bersama PD Terkait Persiapan Puncak Kharisma Event Nusantara Lomplai 2023

“Kalau pemerintah daerah mau kita asesmen lagi dengan membentuk tim verifikasi, orang-orang yang ngerti di bidang itu. Supaya kita tau berapa persen yang didapat digunakan kembali, kalau 70 persen ke atas kita lanjut aja pembangunannya, asalkan masalah hukumnya selesai,” ujar Hepnie

Baca Juga :  Layanan Adminduk Rekam KTP-el Sudah Bisa di Long Mesangat

Meskipun peralatan tersebut sudah mengalami karat, menurut Hepnie masih ada kemungkinan penggunaan yang bisa dipertimbangkan. Oleh karena itu, asesmen ulang sangat penting dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan penggunaan peralatan tersebut.

“Kalau memang tidak bisa di gunakan lagi dibongkar aja, kemudian besi tuanya dilelang aja. Biar lahannya itu bisa kita manfaatkan lagi untuk yang lain, kan itu punya pemerintah,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya perbaikan manajemen yang menjadi penyebab proyek tersebut terhenti. Menurutnya, diperlukan pergantian pengurus proyek dengan orang-orang yang profesional dan kompeten di bidangnya.

Baca Juga :  Buhori Imbau Masyarakat Agar Tidak Buang Kucing di Pasar Induk Sangatta

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa perbaikan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu mendirikan perusahaan daerah baru, mengingat pihak DPRD memiliki saham dalam proyek tersebut.

“Ada yang ada kita perbaiki, caranya pengurus yang dulu itu kita ganti. Kan bisa, kita yang punya saham kok, jadi tidak perlu lagi kita buat perusda baru,” pungkasnya.(bk)