Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menggelar Rapat Paripurna ke-15 yang membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Selasa (11/07/2023).
Sebelum Raperda ini disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), Wakil Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan, Hasbullah Yusuf, menyampaikan pandangan akhir mengenai Raperda tersebut.
Hasbullah Yusuf mengungkapkan bahwa perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, upaya ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender dan memandu pembuatan kebijakan publik yang berkaitan dengan perempuan.
“Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender dan salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan dengan memandu pembuatan kebijakan publik soal perempuan,” papar Hasbullah Yusuf.
Salah satu bentuk perlindungan perempuan adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan. Tujuan dari Perda ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini juga diatur dalam Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin hak perempuan tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender.
“Dalam Konstitusi hak-hak atas rasa aman, ini diatur pada pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak, tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ungkapnya.
Hasbullah Yusuf menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Perempuan ini merupakan inisiatif dari DPRD Kutim dan telah dibahas oleh pansus yang dibentuk melalui surat keputusan nomor 10 tahun 2022. Dalam proses pembahasan, tidak terjadi perubahan signifikan pada Raperda dari awal draf, penambahan hanya dilakukan pada konsideran yang mencakup aturan hukum, hak-hak perempuan, dan ketentuan sanksi.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan persetujuan bersama antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim, Raperda Perlindungan Perempuan akhirnya disahkan menjadi Perda. Diharapkan dengan Perda ini, perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan di Kabupaten Kutai Timur akan semakin diperkuat dan terjamin. (bk)