Uang Negara 4,3 M dari Kasus Korupsi Solar Cell Kembali di Selamatkan Kejari Kutim

oleh -785 views
Uang Negara 4,3 M dari Kasus Korupsi Solar Cell Kembali di Selamatkan Kejari Kutim
Suasana Kepala kejaksaan negeri sangatta Hendriyadi W Putro Saat menyerahkan uang secara simbolis uang sitaan kepada kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian di saksikan Sekda Kutim Rizali Hadi (08/02/2023) BERITA KUTIM.COM. (Poto.vnt)

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menyelamatkan uang negara dengan menyetor uang hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp 4,3 miliar ke kas daerah. Uang tersebut adalah hasil uang pengganti dari tiga tersangka tindak pidana korupsi dari kasus solar cell.

pada pengembalian hasil korupsi dari kasus solar cell tersebut, dihadiri Sekda Kutim Rizali Hadi, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian, serta para undangan lainya yang digelar di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Pada Rabu (08/02/2023) Siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Hendriyadi W Putro secara simbolis menyerahkan uang pengganti hasil korupsi dari terpidana kasus solar cell kepada Pemkab Kutim yang langsung diterima Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian yang disaksikan langsung oleh Sekda Kutim Rizali Hadi.

Baca Juga :  Kasmidi Minta Forum CSR Ambil Andil Kembangkan Sektor Pariwisata

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Sangatta menyerahkan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hendriyadi, Pada awak media.

Uang Negara 4,3 M dari Kasus Korupsi Solar Cell Kembali di Selamatkan Kejari Kutim
Kepala kejaksaan negeri sangatta Hendriyadi W Putro, Sekda Kutim Rizali Hadi

Sebelumnya, Hendriyadi Mengatakan, Tiga tersangka H S, A N dan P A, yang secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sangatta terjerat kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell yang sudah berproses sejak tahun 2022 lalu.

Baca Juga :  May Day 2023, Joni Siap Fasilitasi Terkait Enam Tuntutan Serikat Buruh

“Uang ini merupakan hasil sitaan dari berbagai pihak di antaranya para direktur CV pelaksana kegiatan solar cell, PNS dan TK2D yang terlibat dalam pelaksanaan solar cell,” Ungkapnya.

Uang Negara 4,3 M dari Kasus Korupsi Solar Cell Kembali di Selamatkan Kejari Kutim

Sementara itu, Sekda Kutim Rizali Hadi sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sangatta begitu cekatan dalam menangani kasus ini, sehingga telah dapat mengembalikan sebagian kerugian negara dari terpidana.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap Rizali.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Memimpin Rapat Paripurna ke 18 Tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS APBD 2024

Lanjutnya, Dirinya  juga bersyukur dengan adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus Tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah.

“Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula, kita berharap kedepan tak ada lagi penyimpangan-penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, yang uangnya harusnya untuk pembangunan,” pungkasnya.(Bk*1)

Kata Kunci : Uang Negara