Pemkab Kutim Menyambut Baik Pengesahan Perda Perlindungan Perempuan

oleh -316 views
IMG 20230712 WA0049

Sangatta – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan Perda tersebut dilakukan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang bertindak atas nama Pemkab Kutim, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD, Arfan, yang bertindak atas nama DPRD Kutim.

Baca Juga :  Sayyid Anjas Sumbangkan Seekor Sapi Untuk Warga RT 04 di Jalan Gajah Mada

“Pemerintah daerah secara umum menyambut baik Perda ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala peran serta yang telah menyebabkan Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi Perda,” ucap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Melakukan Kunjungan Langsung untuk Melihat Kondisi Musholla Al-Ikhlas

Tujuan perlindungan perempuan adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Hal ini dijamin dalam Pasal 28J Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin hak perempuan dan kesetaraan gender.

Baca Juga :  Yusuf Minta DLH Mengkaji Ulang TPST Prima Sangatta Eco Waste yang Belum Memiliki Amdal

Raperda tentang perlindungan perempuan ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur yang dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk melalui surat keputusan Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 15 Juli 2022. Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan perlindungan dan keamanan perempuan dalam melaksanakan hak-haknya akan semakin diperkuat dan terjamin. (bk)