Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Daerah telah menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, menyambut baik pengesahan Perda Perlindungan Perempuan yang telah lama dinantikan oleh kaum perempuan di Kutim. Meskipun Perda ini baru disahkan pada tahun 2023.
“Kami berusaha untuk terus mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan dan pihak-pihak terkait, agar kaum perempuan di Kutim memahami hak-haknya sebagai perempuan,” ujar Asti Mazar saat ditemui oleh media di Ruang Kerjanya, pada hari Selasa (11/07/2023).
Menurutnya, tujuan dari Perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan sehingga tidak ada lagi korban kekerasan terhadap mereka.
“Dengan adanya jaminan hak-hak perempuan dan perlindungan yang diberikan oleh Perda ini, kami berharap tidak akan ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan mereka dapat merasa aman,” jelasnya.
Asti Mazar juga diminta tanggapannya mengenai kasus perceraian yang dikatakan cukup tinggi. Ia menyatakan bahwa ia baru mendapatkan informasi tersebut dan pihaknya belum mengetahui apakah kasus perceraian yang tinggi terjadi di Kutim atau di seluruh Kalimantan Timur.
“Ini adalah informasi yang perlu kami tinjau lebih lanjut. Bersama dengan DPRD Kutim dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim, kami akan melakukan tindak lanjut agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.(bk)