Paripurna ke 15 Terkait Raperda Perlindungan Perempuan, Hasbullah Yusuf Sampaikan Hal Berikut

oleh -743 views
fad96629 37a5 4bfc acec e342f578c6b0

SANGATTA – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Hasbullah Yusuf, mengemukakan bahwa perlindungan perempuan adalah upaya untuk melindungi perempuan dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasbullah Yusuf saat Rapat Paripurna ke-15 yang membahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Sangkulirang bersama LP3 Gelar Bimtek Penguatan Peran dan Kedudukan BPD

Menurut Hasbullah, salah satu upaya untuk memperkuat perlindungan perempuan adalah dengan mengarahkan pembuatan kebijakan publik yang berkaitan dengan perempuan. Salah satu bentuknya adalah melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan.

“Tujuan perlindungan perempuan bukan hanya untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari,” tegas Hasbullah Yusuf.

Baca Juga :  Reses di Desa Kebon Agung, Joni Imbau Masyarakat Terus Aktif Suarakan Aspirasi

Ia menjelaskan bahwa hak atas rasa aman perlu dijamin dalam konstitusi, sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Hak-hak perempuan ini harus dijamin oleh negara untuk menjamin pengalaman hak tanpa adanya diskriminasi dan kesenjangan gender.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan Meminta Pemerintah Untuk APBD 2022 tidak jauh dari realisasi APBD 2020.

Hasbullah menyebutkan bahwa Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kutim dan pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk melalui surat keputusan nomor 10 tahun 2022, tertanggal 15 Juni 2022.

“Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang telah disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(bk)