SANGATTA – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Hasbullah Yusuf, mengemukakan bahwa perlindungan perempuan adalah upaya untuk melindungi perempuan dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis untuk mencapai kesetaraan gender.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hasbullah Yusuf saat Rapat Paripurna ke-15 yang membahas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023).
Menurut Hasbullah, salah satu upaya untuk memperkuat perlindungan perempuan adalah dengan mengarahkan pembuatan kebijakan publik yang berkaitan dengan perempuan. Salah satu bentuknya adalah melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan.
“Tujuan perlindungan perempuan bukan hanya untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari,” tegas Hasbullah Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa hak atas rasa aman perlu dijamin dalam konstitusi, sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar tahun 1945. Hak-hak perempuan ini harus dijamin oleh negara untuk menjamin pengalaman hak tanpa adanya diskriminasi dan kesenjangan gender.
Hasbullah menyebutkan bahwa Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Kutim dan pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk melalui surat keputusan nomor 10 tahun 2022, tertanggal 15 Juni 2022.
“Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang telah disesuaikan dengan peraturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(bk)