Hari Kedua Penertiban PKL, Satpol PP Kutim Temukan 19 Pelaku Usaha Langgar Aturan

oleh -974 views

SANGATTA – Pada hari kedua penertiban pedagang kaki lima (PKL), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur menemukan 19 pelaku usaha yang melanggar peraturan.

Sejumlah 20 orang tim Satpol PP Kutai Timur melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Diponegoro mulai dari setelah Kantor Desa Sangatta Utara sampai di simpang Patung Granat, dimulai sejak pukul 16.20 Wita.

Baca Juga :  Hadiri MTQ XVII, Wabup Kasmidi Harapkan Penampilan Terbaik dari Seluruh Peserta

“Ini tahap pertama, meneruskan kegiatan sebelumnya, hari ini ada 19 pelaku usaha yang kami beri peringatan secaraa persuasif,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin, Senin (6/11/2023).

Selama tahap pertama ini, pihaknya memberikan teguran sekaligus sosialisasi terkait pembangunan PKL di tepi jalan.

PKL yang membangun warung atau kedainya di atas fasilitas umum akan diberi teguran bertahap dan waktu untuk membongkar serta memindahkan bangunan mereka. Langkah ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kutai Timur nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Baca Juga :  Lamin Dayak Sangatta Bersama Aliansi Dayak Bersatu Gelar Bukber dan berbagi berkah Ramadhan

Aidiluddin juga menghadapi kendala di lapangan karena banyak pelaku usaha yang mengklaim belum pernah mendapat sosialisasi.

“Jadi sekarang kita tegur, nanti pas di tahap selanjutnya sudah ganti orangnya, jadi seolah-olah baru pertama mendapatkan sosialisasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Implementasikan SPBE, Diskominfosp Kutim Gelar Bimtek SP4N Lapor

Terakhir, Ia menekankan kepada masyarakat yang ingin membangun toko atau warung agar tidak membangun di atas drainase.

“Lalu kalau kita datang memberikan teguran tidak perlu takut, karena kita melakukan dengan persuasif,” tandasnya. (bk)