BERITA KUTIM, SANGATTA – Ada delapan area intervensi yang di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pantau delapan area intervensi, melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP), untuk mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Delapan area tersebut diantaranya, perencanaan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perijinan, Pengadaan abarang dan Jasa, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN), Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan Tatakelola Keuangan Desa.
Ruspian selaku Ketua Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Kaltim mengatakan, pada dasarnya korupsi itu disebabkan dua faktor yaitu Bad System dan Bad People.
“Program pemberantasan korupsi terintegrasi untuk membenahi Bad System, makanya kami harus mendorong Pemda untuk melakukan indikator dan sub indikator melalui program MCP,” ujar Ruspian, pada rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi, di ruang Tempudau, Kantor Bupati, Pada Senin (1/11/2021).
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPK RI dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, melalui Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi sebagaimana terlihat pada MCP.
“Hal ini selaras dengan salah satu Misi Pemkab Kutim yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Partisipatif Berbasis Penegakan Hukum dan Teknologi Informasi. Salah satu tujuannya adalah menata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berbasis elektronik,” terang orang nomor satu di Kutim ini.
Lebih lanjut Ardiansyah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada delapan area intervensi dalam MCP, agar memanfaatkan pertemuan itu dengan sebaik-baiknya.
“Pahami apa yang dibutuhkan oleh program MCP ini dan jika ada hal yang belum dipahami agar ditanyakan, sehingga capaian MCP Kutim tahun 2021 bisa lebih baik lagi,” tegas suami Siti Robiah ini.
Untuk sementara, sambung Ardiansyah, hasil laporan yang telah disampaikan melalui aplikasi online Jaringan Pencegahan Korupsi yang telah diverifikasi. Pemerintah Kabupaten Kutim untuk capaiannya masih sekitar 48,80 persen, sehingga perlu ditingkatkan lagi.
“Agar capaiannya menjadi lebih baik, setiap OPD harus segera membenahi dan
menindaklanjuti berbagai hal, terkait dengan delapan area intervensi dimaksud,” tutup Ardiansyah. (adv)