Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran

oleh -625 views
Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran
Suasana Saat Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Ketenagakarjaan dan Raperda 11Desa (06/06/2022) BERITA KUTIM.COM (Poto.vnt)

BERITA KUTIM. SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 tentang  persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Kutai Timur mengenai, Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang peyelenggaraan ketenagakerjaan.

Serta Rancangan peraturan daerah pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayan Bilas, Desa Parianum, Desa Kalinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara, rapat digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. Pada Senin (06/06/2022).

Baca Juga :  Komisi C DPRD Kutim Akan Lakukan Kunjungan ke DPR RI Terkait Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan
Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran
Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., Saat Pimpin Paripurna Ke-10 DPRD Kutim

Pada Rapat Paripurna Ke-10,di Pimpin Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., didampingi Wakil Ketua I Asti, Wakil Ketua II Arfan, Serta 27 Anggota DPRD Kutim, dan hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga Para Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Perusahaan, Perserikatan Buruh serta Undangan Lainya.

Baca Juga :  Karate-Do Kutim Berhasil Raih Posisi 3 Besar di KEJURPROV Piala Gubernur

Gelar Paripurna Ke-10 Ketua DPRD Kutim Joni, Berharap Perda Ketenagakerjan Bisa Kurangi Angka Pengangguran

Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, dengan disetujuinya perda ini, untuk mempermudah pelayanan publik ke masyarakat, dari setiap Desa yang dibentuk, juga mempermudah tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Kutai Timur, “mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai denga napa yang kita harapkan Bersama,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Apresiasi Pemilihan Duta Budaya

Selanjutnya, Rapat paripurna ke-10 ini dilakukan dengan penandatanganan dari Pihak Legislatif dan eksekutif ditandai dengan disetujuinya raperda ketenaggakerjaan  menjadi perda oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan disaksikan semua undangan yang hadir. (vnt)