SANGATTA – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), dan PT Indominco Mandiri (IMM) telah menemui titik terang setelah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD, di mana sebelumnya tidak ada solusi yang ditemukan.
Hasilnya, setelah kunjungan lapangan langsung ke lokasi sengketa, masalah tersebut mulai mendapatkan penyelesaian yang lebih jelas.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fitriyani mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian hak tanam tumbuh Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama terhadap PT. IMM, dan akhirnya menghasilkan titik terang antara kedua belah pihak.
“Kita ke TKP, Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda lah. Mudah-mudahan ada keinginan Indominco juga untuk membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh,” jelasnya
Fitriyani berharap bahwa pihak Poktan dapat menerima pembayaran yang adil, tetapi dengan komunikasi yang baik. Ia menginginkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa kesulitan dalam menyelesaikan masalah ini terkait dengan tuntutan nilai ganti rugi lahan yang diajukan oleh Poktan, yang jauh lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan.
“Memang itu kemarin ada tawaran dari PT. Indominco itu 1,8 Miliar, tapi mereka mau minta di atasnya, tapi ini masih harus ada dikomunikasikan lagi,” tegasnya
Dia mengimbau kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Ya membuka ruang lah antara mereka dulu. kalau kita ini ‘kan anggota Dewan hanya bisa memfasilitasi, agar terjadi pembayaran dengan status yang tidak merugikan Masyarakat,” tutupnya. (bk)