Fitriyani Sebut Sengketa Lahan di Desa Suka Rahmat Sudah Ada Titik Terang

oleh -605 views
a2e8577e bdf4 44d7 95e9 59aa06842518

SANGATTA – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), dan PT Indominco Mandiri (IMM) telah menemui titik terang setelah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD, di mana sebelumnya tidak ada solusi yang ditemukan.

Hasilnya, setelah kunjungan lapangan langsung ke lokasi sengketa, masalah tersebut mulai mendapatkan penyelesaian yang lebih jelas.

Baca Juga :  Perkuat Ekonomi Daerah, DPRD Kutim Dorong Pemerintah Berikan Program Bantuan Modal untuk UMKM

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fitriyani mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian hak tanam tumbuh Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama terhadap PT. IMM, dan akhirnya menghasilkan titik terang antara kedua belah pihak.

“Kita ke TKP, Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda lah. Mudah-mudahan ada keinginan Indominco juga untuk membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh,” jelasnya

Fitriyani berharap bahwa pihak Poktan dapat menerima pembayaran yang adil, tetapi dengan komunikasi yang baik. Ia menginginkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim Hadiri Undangan Dubes Indonesia Untuk Mesir

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa kesulitan dalam menyelesaikan masalah ini terkait dengan tuntutan nilai ganti rugi lahan yang diajukan oleh Poktan, yang jauh lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan.

“Memang itu kemarin ada tawaran dari PT. Indominco itu 1,8 Miliar, tapi mereka mau minta di atasnya, tapi ini masih harus ada dikomunikasikan lagi,” tegasnya

Baca Juga :  Gelar Reses Yusuf T Silambi, Pembagunan Infrastruktur Masih Jadi Permintaan Masyarakat

Dia mengimbau kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Ya membuka ruang lah antara mereka dulu. kalau kita ini ‘kan anggota Dewan hanya bisa memfasilitasi, agar terjadi pembayaran dengan status yang tidak merugikan Masyarakat,” tutupnya. (bk)