Fitriyani Sebut Sengketa Lahan di Desa Suka Rahmat Sudah Ada Titik Terang

oleh -395 views
a2e8577e bdf4 44d7 95e9 59aa06842518

SANGATTA – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), dan PT Indominco Mandiri (IMM) telah menemui titik terang setelah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD, di mana sebelumnya tidak ada solusi yang ditemukan.

Hasilnya, setelah kunjungan lapangan langsung ke lokasi sengketa, masalah tersebut mulai mendapatkan penyelesaian yang lebih jelas.

Baca Juga :  Paripurna ke 18, Agusriansyah Sampaikan Pandangan Umum Fraksi AKB

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fitriyani mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian hak tanam tumbuh Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama terhadap PT. IMM, dan akhirnya menghasilkan titik terang antara kedua belah pihak.

“Kita ke TKP, Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda lah. Mudah-mudahan ada keinginan Indominco juga untuk membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh,” jelasnya

Fitriyani berharap bahwa pihak Poktan dapat menerima pembayaran yang adil, tetapi dengan komunikasi yang baik. Ia menginginkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha di Masjid At Taubah Sangatta Selatan, Wabup Kasmidi Berpesan tentang Ketaqwaan dan Kesabaran

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa kesulitan dalam menyelesaikan masalah ini terkait dengan tuntutan nilai ganti rugi lahan yang diajukan oleh Poktan, yang jauh lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh perusahaan.

“Memang itu kemarin ada tawaran dari PT. Indominco itu 1,8 Miliar, tapi mereka mau minta di atasnya, tapi ini masih harus ada dikomunikasikan lagi,” tegasnya

Baca Juga :  Kegiatan Donor Darah Jadi Rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Kejari Kutim

Dia mengimbau kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Ya membuka ruang lah antara mereka dulu. kalau kita ini ‘kan anggota Dewan hanya bisa memfasilitasi, agar terjadi pembayaran dengan status yang tidak merugikan Masyarakat,” tutupnya. (bk)