SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) Nomor 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, di Aula Kantor Desa Sangatta Utara.
Kegiatan Sosper di BPU Kantor Desa Sangatta Utara, Kec Sangatta Utara Selasa (23/5/2023), turut dihadiri sejumlah Dewan termasuk, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, David Rante, Ramadhani, Hasbulla Yusuf, M. Amin, Sekretaris ketenagakerjaa Piter Buyang, Sekdes Sangatta Utara, dan FKPD, serta sejumlah perusahaan, forum RT dan organisasi kepemudaan
Dalam kegiatan tersebut, Hasbullah Yusuf berharap semoga sosperda ini bisa menjadi bahan acuan, khususnya bagi pekerja dan pencari pekerja. Agar tidak terjadi konflik antara pekerja buruh dan perusahaan.
Menurutnya, Sangatta itu adalah salah satu daerah yang memang tempat pekerja, bahkan seluruh Indonesia mendatangi Sangatta Kutim untuk bekerja.
“Jadi, Sangatta ini, adalah miniatur Indonesia. Mau suku apa saja, ada di Sangatta ini dan semuanya ada. Semua cari sesuap nasi,” ucapnya.
Perwakilan Disnakertrans menyampaikan bahwa, yang terjadi sampai hari ini di beberapa perusahaan yang ada adalah terkait tranparansi dan proses rekrutmen. Sehingga memunculkan pertanyaan-pertanyaan bahwa apakah itu melalui proses Disnakertrans atau bagaimana.
“Jadi ini sudah bukan barang rahasia umum lagi sehingga memunculkan pertanyaan, bahwa banyak anak-anak kita yang tidak terakomodir,” ujarnya.
Kemudian dirinya menambahkan, di dalam peraturan daerah (perda) sudah tertulis bahwa perusahaan harus melaporkan ke Disnakertrans terkait, dan itu sudah berjalan beberapa perusahaan, masih ada juga yang belum. Karena memang Disnakertrans belum mampu mengidentifikasi semuanya.(Bk)