Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo pada Senin (10/06/2024). RDP ini berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan. Agenda utama dari rapat ini adalah membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dan PT Indexim Coalindo.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota DPRD Kutim, termasuk Agusriansyah Ridwan, Hepnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Faizal Rachman. Selain itu, turut serta dinas terkait, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, serta pengurus dari Kelompok Tani Bina Warga dan perwakilan PT Indexim Coalindo.
Dalam penyampaian awal, Arfan menyampaikan permohonan maaf kepada Kelompok Tani Bina Warga atas keterlambatan dalam memfasilitasi masalah sengketa lahan ini. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh berbagai agenda DPRD, termasuk pemilihan umum dan beberapa pembahasan pansus yang sedang berjalan.
“Sebelumnya, kami memohon maaf kepada rekan-rekan Poktan Bina Warga, disaat itu teman-teman di DPRD kurang aktif, karena keadaan waktu itu masih Pileg sampai pemilihan dan ada beberapa pansus yang berjalan. Sehingga hari ini baru ada kesempatan untuk memfasilitasi terkait masalah sengketa lahan ini,” ucap Arfan.
Arfan menjelaskan latar belakang sengketa lahan ini. Kelompok Tani Bina Warga, yang berdiri sejak tahun 2005 dan terdaftar dengan luas lahan kurang lebih 2.000 hektar, saat ini mengalami masalah karena PT Indexim Coalindo sedang melakukan aktivitas pertambangan batubara di sekitar 73 hektar dari lahan milik mereka. Kelompok Tani Bina Warga memiliki akta notaris dan nomor registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, yang menunjukkan keabsahan hak mereka atas lahan tersebut.
Selain itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima PT SBA 270 hektar akan digarap PT Indexim Coalindo untuk dijadikan tambang batubara.
“Inilah yang disampaikan kepada kita semua, karena sudah mediasi tiga kali antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo. Namun belum ada solusi,” ungkapnya.
Pertemuan ini bertujuan untuk menemukan jalan keluar dari sengketa lahan yang telah berlangsung lama, serta mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. DPRD Kutim berharap agar dengan adanya rapat ini, dapat tercapai kesepakatan yang memadai dan menguntungkan baik bagi Kelompok Tani Bina Warga maupun PT Indexim Coalindo. (bk)