DPRD Kutim Berikan Apresiasi Terhadap Pemkab Kutim atas Pembuatan Perda Bantuan Hukum

oleh -505 views
e36fa21d 162f 4e49 a2f1 9629c648faa5

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi, menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim atas pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Perda ini dianggap sebagai langkah positif yang memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah, karena pemerintah sudah bisa membuat perda pemberian bantuan hukum bagi Masyarakat miskin,” ucap Basti kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak dapat memenuhi biaya jasa advokat. Bantuan hukum tersebut dapat diberikan dalam bentuk jasa advokat untuk pendampingan hukum.

Baca Juga :  Reses Dapil IV, Leni: Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar

“Ketika masyarakat bermasalah baik persoalan tanah dan persoalan lainya, itu boleh kita memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin,” jelasnya.

Basti berharap agar Perda No 21 tahun 2021 segera diimplementasikan dengan baik. Ia menekankan pentingnya bantuan hukum ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat mendapatkan keadilan.

Baca Juga :  Banyak Pembangunan Mangkrak, Basti Minta Dinas PU Segera Laksanakan Pembangunan Infrastruktur

“Masyarakat yang mengalami masalah hukum dan tidak mampu secara ekonomi diharapkan dapat terbantu dengan adanya peraturan ini, sehingga terwujudnya keadilan di tingkat lokal,” harap Basti.

Tak hanya itu, sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga mengapresiasi Perda tersebut. Mereka menilai, Perda tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat.

Anggota DPRD Kutim lainnya, seperti David Rante, juga mengapresiasi Perda tersebut. Mereka menilai bahwa inisiatif ini adalah langkah penting dari pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. David Rante menekankan pentingnya sosialisasi perda ini oleh aparat pemerintah desa dan kecamatan sehingga informasi dapat tersebar dengan baik di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Salurkan Aspirasi, Ketua DPRD Kutim Lakukan Penyerahan Alat Kesenian Kuda Lumping untuk Kelompok Turonggo Seto di Bengalon

“Ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke masyarakat, karena bantuan hukum bagi mereka (masyarakat, red) yang kurang mampu,” ungkap David. (bk)