Disdukcapil Kutim Luncurkan Layanan Berbasis Web untuk Permudah Pelayanan Kependudukan

oleh -756 views

SANGATTA- Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) baru saja meluncurkan layanan berbasis web, yakni http;//dukcapil.kutaitimur.go.id.

Kepala Dinas Disdukcapil Kutim melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syarif Muhammad menyebut, layanan tersebut merupakan bagian terobosan yang di laksanakan instansinya untuk mempercepat dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khusunya terkait administrasi kependudukan.

Baca Juga :  BKPSDM Kutim Berikan 861 SK kepada P3K untuk Posisi Guru dan Teknis

“Baru minggu ini lalu kami rilis, aplikasi berbasis web ini adalah pengganti layanan sebelumnya yang masih banyak kekurangan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan berbasis web ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai keperluan terkait administrasi kependudukan yang bisa di lakukan secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil,

Baca Juga :  Untuk Menurunkan Angka Stunting Bupati Minta Camat Bentuk TPK di Desa

“Kecuali cetak E-KTP memang masih perlu datang ke kantor kami (Disdukcapil) atau Kecamatan, namun untuk Kartu Keluarga, akte Kelahiran dan akte kematian, masyarakat bisa langsung mengurus melalui web tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Desa Tepian Baru 110 Rayakan Hari Jadi

Namun, untuk layanan akte perkawinan dan perceraian, masyarakat masih harus datang ke kantor Disdukcapil, sebab masih ada beberapa persyaratan dan pengesahannya masih di lakukan secara manual, namun untuk pengajuan dan pendaftaran sudah bisa di lakukan melalui web (online).