BKPSDM Kutim Berikan 861 SK kepada P3K untuk Posisi Guru dan Teknis

oleh -406 views
Pengangkatan

SANGATTA – Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memberikan 861 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk posisi guru dan posisi teknis, dalam rangka formasi tahun 2022.

Pemberian SK secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Gedung Serba Guna (GSG) perkantoran Bukit Pelangi Sangatta Kutim pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023.

Dalam acara ini, hadir pula Asisten I Pemkesra, Poniso Suryo Renggono, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Roma Malau, beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu lainnya.

Baca Juga :  Reses Dapil 4, Yan Tampung Aspirasi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada 718 P3K yang akan menjabat sebagai guru serta 143 P3K untuk jabatan fungsional teknis yang menerima SK.

“Tunjukan kinerja terbaik, karena saudara adalah orang-orang terpilih. Tunjukkan dedikasi dalam dan loyalitas bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani,” ucap Bupati Ardiansyah.

Baca Juga :  Kategori S6 Sixes, Cricket Putra Kutim Berhasil Raih Medali Emas

Selanjutnya, ia mengingatkan untuk menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja, menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan sebaik-baiknya. Ia mendorong para P3K untuk membangun kapasitas diri dalam momen ini.

“Bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas,” tuturnya.

Bupati Ardiansyah memberikan pesan kepada seluruh P3K agar menerapkan konsep berakhlak sebagai Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Core Values ASN ini mencerminkan nilai-nilai dasar ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Akan Lakukan Upaya untuk Optimalisasi PAD

Ardiansyah Sulaiman berharap agar P3K yang akan menjabat sebagai guru siap untuk berkontribusi dalam kemajuan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur.

“Bagi P3K yang akan menjabat dalam jabatan fungsional teknis, saya berharap kalian dapat menguasai bidangnya, terus mempelajari hal-hal baru sebagai bentuk aktualisasi diri, tingkatkan disiplin kerja, dan prestasi kerja. Hindarilah segala bentuk penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, dan masyarakat secara luas,” pungkasnya dengan tegas. (bk)