Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, dan dilaksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (20/05/2024).
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah diberikan oleh LHP BPK.
“Rapat tadi hanya membahas terkait catatan rekomendasi-rekomendasi dan saran saja. Kita akan lakukan sesuai dengan instruksi dan arahan perbaikan-perbaikan utamanya dibidang administrasi,” ujar Mulyono mengikuti RDP.
Mulyono juga mengungkapkan bahwa Disdikbud Kutim telah menyelesaikan surat tanda setoran (STS) terkait kelebihan volume pembayaran dari hasil pemeriksaan BPK. Ia menambahkan, bahwa angka pengembalian tersebut hanya angka kecil, dan tidak menyentuh angka miliaran rupiah.
“Angka pengembalian hanya kecil-kecil saja, tidak sampai miliaran, dan itu sesuai dengan arahan dari BPK kemarin,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan untuk mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim untuk membahas catatan rekomendasi dari LHP BPK tersebut.
“Hari ini kita jadwalkan di agenda rapat kedua dengan mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim Kutim,” ungkapnya. (bk)